Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Gto SAFRUDIN MAHMUD 1.Drs. KH. ABDUL MUIN MOODUTO
2.RONALD OLA PUTERA MOHAMAD S.IP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFRUDIN MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supomo Lihawa, SH.SAFRUDIN MAHMUD
Tergugat
NoNama
1Drs. KH. ABDUL MUIN MOODUTO
2RONALD OLA PUTERA MOHAMAD S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM   POKOK  PERKARA  :
PRIMAIR :
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional  Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” tidak sah dan batal demi hukum (ex nunc van rechten wege nictig) serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
 
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 001.01/PB-PPST/I/2025 Tentang Pemberhentian Anggota & Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional  Perisai Putih Indonesia tanggal 11 Rajab 1446 H / tanggal 10 Januari 2025 M” ;
 
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan kembali  kedudukan Penggugat sebagai Anggota dan Guru Guru Perguruan Pencak Silat Tradisional  Perisai Putih Indonesia ;
 
5. Menyatakan  bahwa Para Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateril kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliard rupiah) akibat perbuatan melawan hukum ;
 
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat. ;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ;
 
 
SUBSIDAIR  :  Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon   putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak