Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Gto Dr. SUMARLIN ADAM, S.Pd., M.Pd Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. Kapolda Gorontalo Kota Cq. Kepala Kepolisian Resort Gorontalo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dr. SUMARLIN ADAM, S.Pd., M.Pd
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. Kapolda Gorontalo Kota Cq. Kepala Kepolisian Resort Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,   Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memohon putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   Pemohon adalah sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan  Pra peradilan ini;
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penguasaan / perampasan / penyitaan / terhadap barang bukti dari   Pemohon adalah perbuatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian bagi   Pemohon
  4. Menyatakan   Pemohon adalah sah sebagai Pihak yang berhak atas mobil yang disita oleh Termohon,
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan/mengembalikan barang bukti antara lain: 1 Unit  mobil Toyota Avanza G Warna Silver DB 4053QB , 1 Buah BPKB Mobil atas nama Rusni Husain, 1 Buah STNK Mobil atas nama Rusni Husain. kepada   Pemohon dalam keadaan baik sesuai kondisi saat dilakukan penyitaan

6.   Menghukum Termohon membayar biaya ganti rugi kepada   Pemohon dengan nilai kerugian  paling banyak berjumlah Rp 100.000.000,-

7.   Mernbebankan biaya perkara kepada  Termohon;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aquae et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya