Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Gto SUNARTI U. HARUN 1.Rasna Lahmutu
2.Maryam S. Nusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTI U. HARUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrianus SulemanSUNARTI U. HARUN
Tergugat
NoNama
1Rasna Lahmutu
2Maryam S. Nusi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Mongiilo
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Bolango
3Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat II atas sebidang tanah yang terletak di dusun II Pangi, Desa Mongiilo Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango, dengan luas 4.161 M2 (empat ribu seratus enam puluh satu meter persegi) dengan batas-batas :
  • Sebelah utara         : berbatasan dengan Tanah Haina M. Lahmutu
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan Tanah Abdul Kadir Lahmutu
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Tanah Hartati M. Lahmutu
  • Sebelah barat         : berbatasan dengan Tanah Wara P. Lahmutu

Adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mendaftarkan Tanah milik Penggugat dengan telah memasukkannya berkas ganti rugi pembayaran Waduk Bulango Ulu dengan NIV 127 atas nama Rasna Lahmutu (Tergugat I) Ke Badan Pertanahan Kabupaten Bone Bolango (Turut Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum

4. Menyatakan Putusan ini Sebagai dasar Hukum bagi Penggugat  untuk Pencairan ganti rugi pembayaran Waduk Bulango Ulu dengan NIV 127 Kepada Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Bone Bolango) dan Turut Tergugat III (Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo);

5. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Bone Bolango) dan Turut Tergugat III (Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo) untuk segera/secepatnya mencairkan Dana Ganti Rugi Ke Penggugat dengan objek yang terletak di dusun II Pangi, Desa Mongiilo Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango, dengan luas 4.161 M2 (empat ribu seratus enam puluh satu meter persegi) sebagaimana tercantum dalam daftar urut nominative 127 dengan NIV 127;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (uit voebaar bijvoraad);

7. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak