Petitum |
Dalam Konvensi :
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Gto yang dijatuhkan verstek;
- Mengadili Kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan semula Penggugat;
- Menyatakan bahwa Pelawan tidak terbukti melakukan wanprestasi;
- Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar perkara ini.
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar kerugian akibat pemakaian mobil milik Penggugat Rekonvensi/Pelawan tanpa izin sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar kerugian atas hilangnya STNK milik Penggugat Rekonvensi/Pelawan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar kerugian imateril yang dialami Penggugat Rekonvensi/Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |