Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Mohamad Rifki Abdul Gafur, SH Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Rifki Abdul Gafur, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmin K Martam, S.H., M.HMohamad Rifki Abdul Gafur, SH
Tergugat
NoNama
1Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direktur Nomor : 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perumda Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo dan Surat Perjanjian Nomor : 58/PERS/PDAM.KAB.GTLO/XII/2021 tertanggal 06 Desember 2021;
  3. Menetapkan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Hubungan Kerja dengan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT sesuai keadaan semula;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan No. 07/PERUMDA TL/KAB.GTLO/1/2023 tentang Pemberitahuan Kontrak Kerja Berakhir yang disampaikan oleh TERGUGAT  kepada PENGGUGAT tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  5. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar selisih upah kepada PENGGUGAT  sebesar sebesar Rp. 52.843.222,- (Lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga dua dua ratus dua pulu dua rupiah) sebagaimana rincian sebagai berikut: 

Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 314/15/Xl/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Provinsi Gorontao tahun 2021 adalah sebesar Rp. 2.788.826,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah); dimana upah yang di terima per 2021

- September 2021

=

Rp. 0,- (belum dibayarkan)

      Kekurangan

=

Rp. 2.788.826,-

-   Oktober       2021

=

Rp. 0,- (belum dibayarkan)

      Kekurangan

=

Rp. 2.788.826,-

- November 2021

=

Rp. 0,- (belum dibayarkan)

     Kekurangan

=

Rp. 2.788.826,-

- Desember 2021

=

Rp. 1.000.000,- (selisih)

     Kekurangan

=

2.788.826 - 1.000.000 = Rp. 1.788.826,-

 

Total

 

=

 

Rp. 10.155.304,-

(Sepuluh juta seratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah);

 

Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 421/15/XI/2021 Tentang penetapan upah minimum provinsi di privinsi gorontalo tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2.800.580,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ratus dua puluh enam rupiah), dimana upah yang diterima per 2022;

- Januari 2022

Kekuarangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000

 

Rp. 1.800.580,-

 

- Februari 2022            Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

- Maret 2022

Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

- April 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

THR 2022

Kekurangan

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

- Mei 2022

Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

- Juni 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

- Juli 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

-Agustus 2022          Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

-September 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

-Oktober 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

-November 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

-Desember 2022 Kekurangan

=

=

Rp. 2.800.580,- (selisih)

2.800.580 - 1.000.000 =

 

Rp. 1.800.580,-

 

 

Total

 

=

 

Rp. 23.407.540,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(dua puluh tiga juta empat ratus tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah) 

Bahwa dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RepublikIndonesia Tahun 2015 sebagaimana termuat dalam surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang“Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan” (SEMA No. 03 Tahun 2015), disebut kan bahwa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU/-IX/2011 tertanggal 19 September 2011terkait dengan upah proses, maka isi amar putusan adalah menghukum Pengusaha membayar upah proses selama 6 (enam)bulan. Maka TERGUGAT harus membayar sesuai ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2015di atas kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.936.100 (Tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

  1. ) 6 x Rp. 2.989.350,- (SK Gubernur Gorontalo No. 369/15/XI/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi)

                                    =Rp. 17.396.100,-

               (tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah)

  1. ) Uang Penggantian Hak :

12/25 x Rp. 2.800.580 = Rp. 1.344.278,-

(satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah)

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;  
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Membebankan biaya perkara ini pada TERGUGGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya