Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Gto Mohamad yusuf usman Mohamad Djafar Mustafa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad yusuf usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rovan Panderwais Hulima, SHMohamad yusuf usman
Tergugat
NoNama
1Mohamad Djafar Mustafa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 460.940.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas mobil Nisan March Nomor Polisi DM 1443 AG tahun 2013 warna merah milik Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanWanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 60. 940. 000-, (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 400. 000. 000-, (empat ratus juta rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak