| Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat sebagaimana pada Posita poin 2 Gugatan tersebut diatas adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Saman Adam atas ketiga tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad );
- Menyatakan bahwa sebagian tanah yang menjadi Obyek Sengketa yaitu :
- Tanah yang berukuran 244 M?2; (dua ratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak Di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah UTARA : tanah milik Alm. Saman Adam
- Sebelah TIMUR : tanah milik Alm. Saman Adam
- Sebelah SELATAN : Jalan Aia/Saluran Air
- Sebelah BARAT : Jalan Trans
Yang diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah permanen milik Para Penggugat;
Sebagai mana OBYEK SENGKETA I;
- Tanah berukuran luas 1.693 M?2; (seribu enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah UTARA : tanah milik I Ketut Sudiyasa dan tanah milik
Alm. Saman Adam
- Sebelah TIMUR : tanah milik Alm. Saman Adam dan
Saleha Mohamad
- Sebelah SELATAN : tanah milik Alm. Saman Adam
- Sebelah BARAT : tanah milik Alm. Saman Adam
- mana OBYEK SENGKETA II;
- Tanah yang berukuran 392 M?2; (tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak Di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah UTARA : tanah Milik Alm. Saman Adam/I Ketut Sudiyasa;
- Sebelah TIMUR : tanah Milik Alm. Saman Adam;
- Sebelah SELATAN : tanah Milik Alm. Saman Adam/I Ketut Sudiyasa;
- Sebelah BARAT : tanah Milik Alm. Saman Adam/I Ketut Sudiyasa;
- mana OBYEK SENGKETA III;
Adalah MILIK PARA PENGGUGAT YANG SAH MENURUT HUKUM ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat senilai Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak dapat membayar kerugian tersebut, maka segala bentuk harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik yang bergerak maupun tidak bergerak disita untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dan menguasai dari pada ketiga tanah obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan ketiga tanah obyek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang berdiri diatas ketiga tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta benda Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara ( TNI / POLRI );
- Menyatakan segala bentuk bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Para Penggugat atas tanah obyek sengketa berupa :
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 475/IV/L/23 1986, tanggal 12 Maret 1986;
- Surat Keterangan Waris Nomor : 595.3/Pem&Trantib/LU/07/2025, tanggal 14 Februari 2025 (Reg Kelurahan Leato Utara) Nomor : 593/SEK-DR/31/2025, tanggal 18 Februari 2025 (Reg Kecamatan Dumbo Raya);
adalah SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM;
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul termasuk Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Leato Utara a/n. I Ketut Sudiyasa, Sertipikat Hak Milik Nomor : 507/Leato Utara a/n. Saleha Mohamad dan surat kontrak sewa lahan antara Tergugat II dengan Tergugat III TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT dan segala bentuk bukti surat akibat penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau yang ada hubungannya dengan peralihan hak dan penguasaan atas ketiga tanah obyek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap ketiga tanah obyek sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |