Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4.Aminullah M Mentemas, S.H.
5.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
SONI SOMANTRI ALIAS SONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-519/P.5.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Aminullah M Mentemas, S.H.
3Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4Aminullah M Mentemas, S.H.
5Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SOMANTRI ALIAS SONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2019, warna Putih, Nomor rangka : MHKA6GJ6JKJ134048, Nomor Mesin : 3NRH478796, Nomor Polisi : DM 1263 AR, dan melakukan pembayaran angsuran sebanyak 17 (tujuh belas) kali, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran lagi, karena sejak bulan Juli tahun 2021, Terdakwa selaku Pemberi fidusia tanpa seizin dan persetujuan PT  Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia, telah memindahtangankan atau mengalihkan dengan cara menjual kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi YOLAN NADJAMUDDIN dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI PT  Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.132.989.517,- (seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh belas rupiah).

Perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU. RI. No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ATAU

KEDUA:

Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2019, warna Putih, Nomor rangka : MHKA6GJ6JKJ134048, Nomor Mesin : 3NRH478796, Nomor Polisi : DM 1263 AR, dan melakukan pembayaran angsuran sebanyak 17 (tujuh belas) kali, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran lagi, karena sejak bulan Juli tahun 2021, Terdakwa selaku Pemberi fidusia tanpa seizin dan persetujuan PT  Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia, telah memindahtangankan atau mengalihkan dengan cara menjual kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi YOLAN NADJAMUDDIN dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI PT  Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.132.989.517,- (seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh belas rupiah).

Perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya