| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 217/Pid.Sus/2025/PN Gto | kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. | UMAR HALUTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 217/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3298/P.5.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama: -------- Bahwa Terdakwa UMAR HALUTI.pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Lupoyo Kel. Dulomo Selatan Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . ATAU Kedua: -------- Bahwa Terdakwa UMAR HALUTI pada hari waktu dan tempat sebagaiman dakwaaan pertama, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang sifatnya melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
