Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Randi Djafar PT. Indomarco Prismatama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Randi Djafar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHRandi Djafar
Tergugat
NoNama
1PT. Indomarco Prismatama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;

2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa :

    - Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 4.556.250)                        = Rp.         27.337.500.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp. 4.556.250.)       =  Rp.         9.112.500,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan .24/25  X 4.556.250.-                       = Rp.  ____4.374.000,-  

                                                       T o t a l                           =  Rp.        40.824.000.-

            (empat puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar  membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 4.556.250.- = Rp. 27.337.500.- (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu duaratus lima puluh rupiah)  sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak