Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2018/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA Alias YAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-114/R.5.11/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA Alias YAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N    :

Kesatu :

-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi Pada bulan februari tahun 2015sekira jam 19.00 Wita ataupada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Keluarahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo ,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, tedakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 bernomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik kepada saksi Romi Salisu Nurdin dengan uang sejumlah Uang sebesar Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) atas gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 bernomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik diserahkan secara bertahap yaitu :

  • Penyerahan uang pertama kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) awal februari 2015.
  • Penyerahan uang kedua kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pertengahan februari 2015.
  • Penyerahan uang ketiga terdakwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) awal maret 2015.
  • Penyerahan uang keempat kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) pertengahan maret 2015.
  • Penyerahan uang kelima kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) pertengahan april 2015.

Penyerahan dari tahap pertama sampai tahap ketiga disaksikan oleh saksi HETTY TANTU, dan lima tahap penyerahan uang tersebut di lakukan di rumah saksi ROMI SALISU NURDIN yang beralamat di Jl. Beringin Nomor 559 Kel. Tomulobuta’o Selatan Kec. Dungingi Kota Gorotalo

Selanjutnya saksi ROMI SALISU NURDIn memberikan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan untuk mengembalikan uang yang di pinjam oleh terdakwa terhitung dari bulan Februari 2015 sampai dengan bulan April tahun 2015 akan tetapi terdakwa sulit ditemukan keberadaannya oleh saksi ROMISALISU NURDIN.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 januari 2016 saksi ROMI SALISU NURDIN bertemu dengan terdakwa dan meminta tenggang waktu selama 6 (enam) bulan untuk melunasi pinjaman kepada saksi ROMI SALISU NURDIN dan jatuh tempo berakhir pada tanggal 11 Juli 2016.

Bahwa Jumlah angsuran perbulan yang wajib dibayarkan oleh terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT atas kredit mobil baru satu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik di PT. Amanah Finance adalah sebesar Rp.7.373.669.- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) Berdasarkan History angsuran debitur Saudara RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT melakukan kewajibannya yaitu membayar angsuran hanya sampai 26 kali angsur sedangkan dalam kontrak pembiayaan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal tanggal 22 Oktober 2012 berjumlah 48 kali angsuran atas kredit mobil tersebut.

Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menandatangani konrak perjanjian pembiayaan konsumen dengan Kontrak atas pembiayaan kredit mobil baru satu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik dibuatkan kontrak dan telah ditanda tangani oleh debitur Saudara RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT nomor : 12003606/AK/10/12, tanggal 22 Oktober 2012.

Bahwa terdakwa telah dibuatkan Sertifikat jaminan fidusia nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013 yang dikeluarkanoleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Gorontalo kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dari akta jaminan fidusia atas kredit pembelian satu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik dengan debitur atas nama RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT

Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia dalam menjual atau menggadaikansatu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik kepada saksi ROMI SALISU NURDIN sebesar Rp. Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin PT Amanah Finance sebagai penerima fidusia.

----------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

  1.  
  2.  

-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi Pada bulan februari tahun 2015 sekira jam 19.00 Wita ataupada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Keluarahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo ,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, tedakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 bernomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik kepada saksi Romi Salisu Nurdin dengan uang sejumlah Uang sebesar Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) atas gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 bernomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik diserahkan secara bertahap yaitu :

  • Penyerahan uang pertama kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) awal februari 2015.
  • Penyerahan uang kedua kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pertengahan februari 2015.
  • Penyerahan uang ketiga terdakwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) awal maret 2015.
  • Penyerahan uang keempat kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) pertengahan maret 2015.
  • Penyerahan uang kelima kepada terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) pertengahan april 2015.

Penyerahan dari tahap pertama sampai tahap ketiga disaksikan oleh saksi HETTY TANTU, dan lima tahap penyerahan uang tersebut di lakukan di rumah saksi ROMI SALISU NURDIN yang beralamat di Jl. Beringin Nomor 559 Kel. Tomulobuta’o Selatan Kec. Dungingi Kota Gorotalo

Selanjutnya saksi ROMI SALISU NURDIn memberikan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan untuk mengembalikan uang yang di pinjam oleh terdakwa terhitung dari bulan Februari 2015 sampai dengan bulan April tahun 2015 akan tetapi terdakwa sulit ditemukan keberadaannya oleh saksi ROMI SALISU NURDIN.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 januari 2016 saksi ROMI SALISU NURDIN bertemu dengan terdakwa dan meminta tenggang waktu selama 6 (enam) bulan untuk melunasi pinjaman kepada saksi ROMI SALISU NURDIN dan jatuh tempo berakhir pada tanggal 11 Juli 2016.

Bahwa Jumlah angsuran perbulan yang wajib dibayarkan oleh terdakwa RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT atas kredit mobil baru satu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik di PT. Amanah Finance adalah sebesar Rp.7.373.669.- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) Berdasarkan History angsuran debitur Saudara RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT melakukan kewajibannya yaitu membayar angsuran hanya sampai 26 kali angsur sedangkan dalam kontrak pembiayaan yang telah ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal tanggal 22 Oktober 2012 berjumlah 48 kali angsuran atas kredit mobil tersebut.

Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menandatangani konrak perjanjian pembiayaan konsumen dengan Kontrak atas pembiayaan kredit mobil baru satu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik dibuatkan kontrak dan telah ditanda tangani oleh debitur Saudara RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT nomor : 12003606/AK/10/12, tanggal 22 Oktober 2012.

Bahwa terdakwa telah dibuatkan Sertifikat jaminan fidusia nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013 yang dikeluarkanoleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Gorontalo kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dari akta jaminan fidusia atas kredit pembelian satu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik dengan debitur atas nama RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT

Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia dalam menjual atau menggadaikansatu unit mobil Toyota Kijang Innova Type G nomor rangka MHFX42G7C2237788 nomor mesin 1TR7406259 dengan nomor polisi DM 1292 BB warna hitam metalik kepada saksi ROMI SALISU NURDIN sebesar Rp. Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin PT Amanah Finance sebagai penerima fidusia.

----------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya