Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Ismu Armanda S, S.H., M.H. 3.BASTIAN SUBUH, S.H.,M.H. |
ERWIN RAUF ALIAS FERI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-728/P.5.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: Bahwa saksi korban menghubungi terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI melalui HandPhone maupun WahsApp, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI bahkan Nomor HandPhonenya tidak aktif hingga Nomor HandPhone saksi korban diblokir oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI hingga sekarang tidak ada kabarnya, melainkan uang saksi korban sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ATAU KEDUA: Bahwa saksi korban menghubungi terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI melalui HandPhone maupun WahsApp, namun tidak ditanggapi oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI bahkan Nomor HandPhonenya tidak aktif hingga Nomor HandPhone saksi korban diblokir oleh terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI hingga sekarang tidak ada kabarnya, melainkan uang saksi korban sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN RAUF Alias FERI, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |