Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2023 antara Halida Dau (Pemberi Kuasa) dan Sri Muliati (Penerima Kuasa)
- Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Tupa Dusun IV Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango dengan luas ± 6.957 M2 yang batas-batas tanahnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari Saleha Harun
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik dari Karim Salimina
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Djaria Ladiku dan Halida Dau
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai
Adalah harta peninggalan dari Almarhumah Halida Dau
- Menyatakan tindakan Tergugat dengan cara menguasai dan menggarab objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp. 53.600.000 (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo et Bono) |