Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2018/PN Gto PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1.FAISAL ABDUL LATIF
2.SENDI ABDUL WAHAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2018/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAISAL ABDUL LATIF
2SENDI ABDUL WAHAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.039.711,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.46.039.711,- (Empat puluh enam juta tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus sebelas rupiah,-). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 342/Poowo atas nama Faisal Abdul latif yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 342/Poowo atas nama Faisal Abdul latif.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak