Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
2.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
3.Nanang Ibrahim, SH.
APELIUS METENG Alias FERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/P.5.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
2Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
3Nanang Ibrahim, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APELIUS METENG Alias FERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Bahwa terdakwa APELIUS METENG alias FERRY, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Desa Huangobotu Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa APELIUS METENG alias FERRY, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Desa Huangobotu Kec. Kabila Bone Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya