Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | RATNO MODANGGU | CV. Kamiri Putih (Ko Lay) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2023 yang dilakukan tanpa alasan yang jelas kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditambah dengan selisih gaji dengan dasar perhitungan yang diterimah oleh PENGGUGAT sebagai berikut:
Jumlah = Rp.75.630.555
Total Keseluruhan di Terima PENGGUGAT =Rp. 106.498.035 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada PENGGUGAT selama selama 10 (sepuluh) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak tahun bulan Maret Tahun 2023 sampai Desember Tahun 2023, dengan perhitungan sebagai berikut :
(dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |