Petitum |
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan penundaan eksekusi lelang yang diajukan oleh TERLAWAN tanggal 9 Agustus 2022 atas penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2021/PN Gto tanggal 2 November 2021;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menunda pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan penetapan eksekusi nomor 10/Pdt.Eks/2021/PN Gto tanggal 2 November 2021;
- Menyatakan perlawanan terhadap penetapan eksekusi nomor 10/Pdt.Eks/2021/PN Gto tanggal 2 November 2021 tersebut tepat dan beralasan;
- Menyatakan oleh karena itu Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Akta Fidusia Nomor 607 tanggal 26 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris RATNA YUSUF, SH, M.Kn di Manado Sulawesi Utara atas dasar permohonan oleh TERLAWAN adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sertifikat fidusia nomor dasar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00007242.AH.05.01 Tanggal 27 Februari 2019, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki daya ekseskusi;
- Menyatakan segala tindakan yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh TERLAWAN atas dasar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00007242. AH.05.01 Tanggal 27 Februari 2019 baik secara langsung dan atau dengan bantuan alat Negara adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hak-hak pelawan dikembalikan seutuhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN.-
Atau
Bilamana majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |