Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | Sukarno, S.H., M.H. | SAFRIN LIPUTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–3646/P.5.13/Ft.1/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa yakni Terdakwa Safrin Liputo bersama-sama dengan Saudara Rusli Zubair Gobel (berkas terpisah), selaku pribadi maupun selaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat di kantor UPK Kecamatan Bone Bolango Selatan Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |