| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 Wita, telah dilaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) oleh anggota gabungan Polres Bonebolango, saat itu bertempat di warung milik Sdri. Hasna Panigoro beralamat di Desa Padengo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango, telah ditemukan bahwa Sdri. Hasna Panigoro menjual minuman keras / beralkohol tanpa izin yang sah, sehingga anggota patroli Polres Bone Bolango telah mengamankan beberapa jenis minuman keras / beralkohol antara lain yakni minuman beralkohol jenis Kasegaran sejumlah 12 (dua belas) botol dan minuman keras jenis Cap tikus sejumlah 144 botol.
Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 tahun 2006 tentang Minuman Beralkohol. |