Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto RIZKI SUPIANTORO 1.PT. AWET SARANA SUKSES
2.PT. MEEC INDO BERKAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKI SUPIANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AWET SARANA SUKSES
2PT. MEEC INDO BERKAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat 2 menyalahi ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2012
  3. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat 1 menyalahi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat  1 untuk membayar hak-hak  Penggugat sesuai Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003. berupa :

    - Uang Pesangon (4 bulan X Rp. 2.384.020) X 2)                = Rp.         19.072.160.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp.2.384.020.-          =  Rp.         4.768.040,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 2.384.020.-                   = Rp.         2.288.659.-  
  • 15 % dari uang Pesangon & penghargaan sebesar  = Rp.         3.576.030.-  

 

                                                       T o t a l                           =  Rp.       29.704.889.-

 

 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)

 

6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang Proses sejak Bulan September 2019 yang dikalikan upah perbulan sebesar Rp. 2.384.020.- sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap .

7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya