| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat.;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maupun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya, yang berkaitan dengan pengalihan hak atas Objek Sengketa setelah terbitnya Sertipikat Hak Milik Elektronik NIB : 30.01.000014650.0 atas nama IMRON ROSADI, adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum, dan batal demi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, jika Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan secara sukarela maka di bantu alat negara Polisi ataupun TNI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiel Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriel Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) total Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
-
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |