Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Gto IMRON ROSADI 1.SYARIF KIDAM
2.SUARNI ABDUL GANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMRON ROSADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbIMRON ROSADI
Tergugat
NoNama
1SYARIF KIDAM
2SUARNI ABDUL GANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSNA LALA TANGAHU
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat.;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maupun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya, yang berkaitan dengan pengalihan hak atas Objek Sengketa setelah terbitnya Sertipikat Hak Milik Elektronik NIB : 30.01.000014650.0 atas nama IMRON ROSADI, adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum, dan batal demi;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, jika Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan secara sukarela maka di bantu alat negara Polisi ataupun TNI;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiel Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriel Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) total Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
  7. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
  11.  

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak