Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | 1.SOFYAN RAUF, SH 3.Aguslan, S.H., M.H. 5.Muhammad Apryadi, S.H., M.H. 6.ZULKIFLI MOODUTO, SH.,MH 9.MUH SYUKUR, S.H., M.H. 12.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H |
AMBO UPE | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1059/P.5.12/Ft.1/07/2023 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa AMBO UPE, S.T., selaku Direktur Utama PT. Panrita Elektrikal berdasarkan Akta Pendirian PT. Panrita Elektrikal Notaris Anshar Amal, S.H., M.Kn., Nomor 16 tanggal 30 Nopember 2011 yang dirubah dengan Akta Pendirian PT. Panrita Utama Sejahtera Notaris Anshar Amal, S.H., M.Kn., Nomor 11 tanggal 20 April 2018 yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi MIDI SENA, S.T., selaku Direktur PT. Chazaro Gerbang International yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi IRWANSYAH P. DJAFAR selaku Direktur PT. Panrita Utama Sejahtera Cabang Boalemo yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020, Saksi MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., selaku Direktur CV. DAS Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht), pada waktu antara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo yang terletak di Jalan Nani Wartabone Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo yang terletak di Jalan Merdeka Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi MIDI SENA, S.T., selaku Direktur PT. Chazaro Gerbang International yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi IRWANSYAH P. DJAFAR selaku Direktur PT. Panrita Utama Sejahtera Cabang Boalemo yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020, Saksi MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., selaku Direktur CV. DAS Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht) sebagaimana telah diuraikan di atas telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau orang lain yaitu Saksi MIDI SENA, S.T., sebesar Rp. 2.495.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan Saksi IRWANSYAH P. DJAFAR sebesar Rp. 807.327.682,- (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), mengakibatkan kerugian pada Keuangan Negara sebesar Rp. 3.552.941.847,- (tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |