Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | Sitti Pratiwi Sabrina Musa | CV. Aneka Raya Sejahtera atas nama Supomo Kok | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya; 2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa : - Uang Pesangon (5 bulan X Rp. 3.340.000) = Rp. 16.700.000.- - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.340.000.) = Rp. 6.680.000,- - Uang Penggantian Hak
T o t a l = Rp. 26.586.400.- (dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Rekapan Bulan Februari 2024 s/d Maret 2024 sebesar Rp. 3.340.000. (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bonus Penjualan Tahun 2023 sebesar Rp. 3.000.000.- tiga juta rupiah); 7.Menghukum Tergugat untuk membayar membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.340.000.- = Rp. 20.040.000.- (dua puluh juta empat puluh ribu rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |