Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Hari Setiawan PT Wahana Wirawan Manado Cab.Gorontalo Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Wirawan Manado Cab.Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Peromohonan Pemutusan Kerja PENGGUGAT dengan alsan TERGUGAT tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT sebagaimana ketentuan pasal 36 huruf g angka 4 Perturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  3. Menyatakan Sah PHK berdasarkan ketentuan pasal 48 Perturan Pemerinta Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  4. Menhukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sebagai pekerja yang telah di PHK sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 48 Perturan Pemerinta Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2)

1 X 8 bulan  X Rp. 2.990.000                                                           = Rp.23.920.000.

  • Uang penghargaan masa kerja sbesar 1 (satu) kali

3 X Rp. 2.990.000                                                                            = Rp. 8.970.000.-

  • Uang Penggantian Hak

12/25 X Rp  2.290.000,-                                                                   = Rp.  1.099.200.-

T o t a l                                                                                             =  Rp. 33.989.200..-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa upah yang belum dibayarkan dengan rincian sebagai berikut :

Upah Bulan April Mei, dan Juni 2023 ( 3 X Rp 2.990.000)                      =  Rp   8.970.000.-

(Delapan  juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT atas                             Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Ketentuan Pasal 21 huruf a dan b Peeraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :

3 Bulan Pertama

Bulan Juli 2023 45 % dari Upah (Rp 2.990.000),-              = Rp. 1.345.500.-

Bulan Agustus 2023 45 % dari Upah (Rp 2.990.000),-       = Rp. 1.345.500.-

Bulan September  2023 45 % dari Upah (Rp 2.990.000),- = Rp. 1 345.500.-

J u m l a h                                                                              = Rp 4.036.000,-

3 Bulan Kedua

Bulan Oktober 2023 25 % dari Upah (Rp 2.990.000),-       = Rp.    747.500.-

Bulan November 2023 25 % dari Upah (Rp 2.990.00),-     = Rp.    747.500.-

Bulan Desember  2023 25 % dari Upah (Rp 2.990.00),-     = Rp.    747.500.-

J u m l a h                                                                             =  Rp   2.242.500,-

T o t a l                                                                                  = Rp   6.278.500,-

                  (Enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya