Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto NININ ARMIANTI NATSIR, SH AMIR I. UMAR, S.Pd Alias AMIR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-23/P.5.11/Ft.1/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR I. UMAR, S.Pd Alias AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

 

Primair

 

--------Bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo yang disahkan serta diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 828/17/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) tidak dapat mempertanggungjawabkan dan mengelola Keuangan Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan benar di mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp544.987.988,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit alam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor :SR-06/PW31/5/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Dana Desa pada Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

 

Subsidiair

 

--------Bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo yang disahkan serta diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 828/17/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yaitu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) tidak dapat mempertanggungjawabkan dan mengelola Keuangan Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan benar di mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp544.987.988,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit alam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor :SR-06/PW31/5/2020 tanggal 22 Oktober 2020Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Dana Desa pada Desa Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya