Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ANDI DEDY PRIYANTO, S.H. TUTAM POLUMUDUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-957/P.5.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUTAM POLUMUDUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa TUTAM POLUMUDUYO selaku Kepala Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 138/22/II/2019 Tanggal 01 Februari 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 masa Jabatan Tahun 2019-2022, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi LIAN LATIF (Sekretaris Desa Buntulia Barat sejak Tahun 2017 s/d Sekarang), saksi DELAN KIU Alias DELAN (Bendahara Desa  Buntulia Barat Tahun 2019) dan saksi WIWIN BULANGO (Bendahara Desa Buntulia Barat sejak Tahun 2020 – Sekarang) pada hari Senin Tanggal 01 April 2019 sampai dengan hari Jumat Tanggal 18 Juni 2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa TUTAM POLUMUDUYO selaku Kepala Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 138/22/II/2019 Tanggal 01 Februari 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 masa Jabatan Tahun 2019-2022, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi LIAN LATIF (Sekretaris Desa Buntulia Barat sejak Tahun 2017 s/d Sekarang), saksi DELAN KIU Alias DELAN (Bendahara Desa  Buntulia Barat Tahun 2019) dan saksi WIWIN BULANGO (Bendahara Desa Buntulia Barat sejak Tahun 2020 – Sekarang) pada hari Senin Tanggal 01 April 2019 sampai dengan hari Jumat Tanggal 18 Juni 2021, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp.291.802.754,-(dua ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) atau orang lain yaitu saksi WIWIN BULANGO sebesar Rp. 14.550.296,- (empat belas juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya