Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2024/PN Gto Matris Mahmud Lukum, S.Pd.,M.Pd Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Adaerah Gto cq Dirreskrimsus Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat 16
Pemohon
NoNama
1Matris Mahmud Lukum, S.Pd.,M.Pd
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Adaerah Gto cq Dirreskrimsus Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIM AIR :

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2024/Ditreskrimsus tanggan 09 Juli 2024 atas nama MATRIS MAHMUD LUKUM, S.Pd., M.Pd beserta surat berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengembangan objek – objek wisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo T.A 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana oleh Polri Daerah Gorontalo Direktorat Kriminal Khusus (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/21/VII/2024/Ditreskrimsus tanggan 09 Juli 2024 batal demi hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetepan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Termohon;

7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;

9. Membebankan biaya perkara kepada negara; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya