Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.00 Wita. yang dilakukan oleh Tersangka JEFRI MADJOWA alias JEFRI alias KOREA terhadap Korban Sdri. SRI SUSANTI alias SUSAN saat itu korban sedang duduk di teras dan saat itu Sdri. NORMA BAHARUDIN ada di depan rumah korban dengan tujuan memesan pisang goreng kepada korban, karena korban memang menjual gorengan di rumah korban, Kemudian saat itu tante dari Sdra. JEFRI MADJOWA alias JEFRI alias KOREA yang ada gangguan jiwa yang bernama Sdri. ELVIN HAIPI alias ELI meneriaki korban dan mengeluarkan kata-kata hinaan kepada korban namun korban tidak menghiraukan karena korban tahu Sdri. ELI itu adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, Kemudian korban melihat Sdra. JEFRI alias KOREA melempar atap rumah korban, kemudian korban membalas dengan cara melempari atap rumah mereka. Kemudian Sdra. JEFRI alias KOREA keluar dari rumah dan berjalan kearah rumah korban, tepatnya di samping pagar rumah korban meneriaki korban sambil menunjuk korban “Lonte Keluar kamari ngana,Hulelilamu, kita mau bunuh ngana” yang artinya “Lonte Keluar kemari kamu,Ibumu bersetubuh, saya akan bunuh kamu”. |