Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto 1.Aminullah M Mentemas, S.H.
2.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3.Zulkifli Mooduto, S.H., M.H.
4.Ricardo, S.H.
5.Junaedy, S.H.
ADRIANTO ABDULLAH, SE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/P.5.10/Ft.1/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Aminullah M Mentemas, S.H.
2Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
3Zulkifli Mooduto, S.H., M.H.
4Ricardo, S.H.
5Junaedy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANTO ABDULLAH, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan / Pasar (Pasar Dungingi) Tahun Anggaran 2015 berdasarkan SK Walikota Gorontalo No. 44/XI/1/2015 tanggal 2 Januari 2015, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ha. YANTI B. LATIEF selaku Direktur CV. Manbers Utama, pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Pasar Dungingi, Jl. Beringin, Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum bertentangan dengan :

  1. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah:
  1. Pasal 5 yang berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip yaitu a.efisien, b.efektif, c.transparan d.terbuka, e.bersaing, f.adil / tidak diskriminatif, dan g.akuntabel
  2. Pasal 6 huruf a, f, dan g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi:

a.    melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan  barang / jasa;

f.     menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa

g.    menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara

  1. Pasal 75 tentang penilaian kualifikasi ayat (2) bahwa penyedia barang/jasa menandatangani surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar.
  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi pasal 3 menyebutkan bahwa “pembayaran bulanan/termin untuk pembayaran konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
  2. Surat perjanjian pemborong (Kontrak) Nomor 510.2/KPA/perindagkop,UMKM dan PM/21/VII/2015 tanggal 3 juli 2015 tentang pekerjaan pembangunan dan pengembangan sarana ditribusi perdagangan/pasar (pasar dungingi)
  1. Pasal 6 tentang hak dan kewajiban pihak kedua yaitu :
  • Ayat (2) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu,
  • Ayat (7) menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak pertama dengan dokumen pendukung lainnya berupa laporan progress fisik;
  1. Pasal 10 tentang cara dan syarat-syarat penyerahan kegiatan, ayat (2) bahwa pihak kesatu menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah pihak kedua melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Ha. Yanti B. Latief sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022;

------------- Perbuatan Terdakwa Adrianto Abdullah, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan / Pasar (Pasar Dungingi) Tahun Anggaran 2015 berdasarkan SK Walikota Gorontalo No. 44/XI/1/2015 tanggal 2 Januari 2015, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Ha. YANTI B. LATIEF selaku Direktur CV. Manbers Utama, pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Pasar Dungingi, Jl. Beringin, Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum bertentangan dengan :

  1. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah:
  1. Pasal 5 yang berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip yaitu a.efisien, b.efektif, c.transparan d.terbuka, e.bersaing, f.adil / tidak diskriminatif, dan g.akuntabel
  2. Pasal 6 huruf a, f, dan g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi:

a.    melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan  barang / jasa;

f.     menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa

g.    menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara

  1. Pasal 75 tentang penilaian kualifikasi ayat (2) bahwa penyedia barang/jasa menandatangani surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar.
  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi pasal 3 menyebutkan bahwa “pembayaran bulanan/termin untuk pembayaran konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
  2. Surat perjanjian pemborong (Kontrak) Nomor 510.2/KPA/perindagkop,UMKM dan PM/21/VII/2015 tanggal 3 juli 2015 tentang pekerjaan pembangunan dan pengembangan sarana ditribusi perdagangan/pasar (pasar dungingi)
  1. Pasal 6 tentang hak dan kewajiban pihak kedua yaitu :
  • Ayat (2) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu,
  • Ayat (7) menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak pertama dengan dokumen pendukung lainnya berupa laporan progress fisik;
  1. Pasal 10 tentang cara dan syarat-syarat penyerahan kegiatan, ayat (2) bahwa pihak kesatu menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah pihak kedua melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Ha. Yanti B. Latief sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya Saksi Ha. Yanti B. Latief sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.89.300.752,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor SR-02/PW31/5/2022, tanggal 14 April 2022;

------------- Perbuatan Terdakwa Adrianto Abdullah, S.E. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya