Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Aminullah M Mentemas, S.H. 3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. |
TOMIS INTIKU ALIAS OMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-489/P.5.10/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan,dan mutu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo PAsal 53 ayat (1) KUHP. DAN KEDUA: Bahwa Terdakwa tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang serta menjadikan rumah yang Terdakwa tempati tersebut untuk menampung minuman keras jenis cap tikus untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada wilayah kota Gorontalo. Bahwa minuman beralkohol dengan kadar Ethanol 32, 00 ?pat berdampak buruk pada Fisik dan Psikologis pada orang yang mengonsumsinya; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |