| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Nurmin K Martam, SH.,MH.,CPLC.,CPCLE.,AK.,CPM.,CPDB.,CPC.,CPA.,CPLi | YULANDA HASAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CV RIZKY MULIA AGUNG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Almarhum tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Almarhum kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Almarhum kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 106.434.620,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi dari Tergugat.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |