| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sebagai Hukum Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon WIRDA adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penangkapan yang dilakukan Termohon;
- Menyatakan sebagai Hukum Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon WIRDA adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penahanan yang dilakukan Termohon;
- Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon;
- Menyatakan sebagai Hukum Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap uang tunai dan barang-barang/benda-benda Pemohon WIRDA adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penyitaan yang dilakukan Termohon;
- Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
- Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang dijadikan Barang bukti untuk dikembalikan tanpa syarat Kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara ini serta penerbitan surat perintah Penyelidikan atau Penyidikan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada pemohon;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara a quo Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |