Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Gto Fitriah, S. Sos, M.Si Abdullah Datuwela Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitriah, S. Sos, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rovan Panderwais Hulima, SHFitriah, S. Sos, M.Si
Tergugat
NoNama
1Abdullah Datuwela
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas perkara ini;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanWanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde);
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uit voer baar bij voorraad);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak