Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto KURNIA DEWI MAKATITTA, SH. MH MUKRI KADJI, S.IPem Alias MUKRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-922/P.5.12/Ft.1/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1KURNIA DEWI MAKATITTA, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKRI KADJI, S.IPem Alias MUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwaterdakwa MUKRI KADJI, S.IPem  Alias MUKRI selakuAnggotaPanitiaPengawasPemilihan (Panwaslih) KabupatenBoalemoberdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PengawasPemilihanUmumProvinsi Gorontalo nomor : 088 / K.GO / HK.01.01 / V / 2016, tanggal 24 Mei 2016 tentang penetapanAnggotaPanitiaPengawasPemilihanKabupatenBoalemo pada PemilihanGubernur dan Wakil GubernurProvinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil BupatiKabupatenBoalemoTahun 2017, bersama-samadenganSaksiSUKARMAN RAHIM dan Saksi YURIKA RAUF (terdakwadalamberkasperkaraterpisah) selakuanggotaPanitiaPengawasPemilihan (Panwaslih) KabupatenBoalemo, SaksiABDUL HALIM AHMAD, S.Sos Alias HALIMselakuKepalaSekretariatPanitiaPengawasPemilihan (Panwaslih) KabupatenBoalemo  dan Saksi WIDYAN ADJAMI Alias WIDI selakuBendaharaPengeluaranPembantuPanitiaPengawasPemilihan (Panwaslih) KabupatenBoalemo, (telahdilakukanpenuntutanberkasperkaraterpisah),  pada bulanJuni 2016 sampaidenganbulan April 2017 atausetidak -tidaknya pada waktu-waktutertentu di tahun 2016 sampaidengantahun 2017 bertempat di Kantor PanswaslihKabupatenBoalemo di DesaLamuKecamatanTilamutaKabupatenBoolemoProvinsi Gorontalo atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihdalamdaerahhukumPengadilanTindakPidanaKorupsi Gorontalo yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaranyaberdasarkanketentuanPasal 35 Ayat (2) Undang-undangNomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilanTindakPidanaKorupsi, telahmelakukan, menyuruhmelakukan, atauturutsertamelakukanperbuatansecaramelawanhukummelakukanpenyimpanganpengelolaanbantuan dana hibahdariPemerintah Daerah Boalemountukmenunjangsarana dan prasaranakegiatanoperasionalPanwaslihKabupatenBoalemoTahunAnggaran 2016 sampaidengantahun 2017 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tigamilyar rupiah) yang mana perbuatantersebutbertentangandenganPasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentangPengelolaan Dan KegiatanPemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BupatisertaWalikota dan Wakil Walikota, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 0171 / K.Bawaslu / OT / VII / 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikotamelakukanperbuatanmemperkayadirisendiriatau orang lain atausuatukorporasimerugikankeuangan Negara atauperekonomian Negarasebesar Rp. 358.316.338,00 (tigaratus lima puluhdelapanjutatigaratusenambelasributigaratustigapuluhdelapan rupiah) atausetidak-tidaknyasekitarjumlahtersebut, sebagaimanaLaporan Hasil Audit DalamRangkaPenghitunganKerugianKeuangan Negara oleh Perwakilan Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, beberapaperbuatan, meskipunmasing-masingmerupakankejahatanataupelanggaran, adahubungannyasedemikianrupasehinggaharusdipandangsebagaisatuperbuatanberlanjut,

Pihak Dipublikasikan Ya