Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Gto PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk 1.Aisah Risnawaty Ilahude
2.Bachtiar Olii
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aisah Risnawaty Ilahude
2Bachtiar Olii
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.461.513,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Sebesar Rp. 360.461.513.- (Tiga ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga belas rupiah).
  4. Apabila Para Tergugat dan tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
  5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta atau aset lain milik Para Tergugat yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan, akan dilakukan eksekusi dan atau Lelang menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk memenuhi Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan jumlah pinjaman/kreditnya Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

ATAU apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak