Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto 1.Sofyan Assauri
2.Endang Uno
3.Andriano Ismail
4.Agus Halusa
H.Jaenal Mappe selaku Direktur CV Karsa Pangan Sejahtera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sofyan Assauri
2Endang Uno
3Andriano Ismail
4Agus Halusa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Sofyan Assauri
2MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Endang Uno
3MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Andriano Ismail
4MEYSKE ABDULLAH, S.Sos.,SH.,C.L.A.Agus Halusa
Tergugat
NoNama
1H.Jaenal Mappe selaku Direktur CV Karsa Pangan Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan rincian:

4.1  Penggugat 1 (Sofyan Assauri)

            - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-)                              = Rp. 27.225.900,-

- Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 3.025.100,-  = Rp. 18.150.600,-

- Cuti Tahunan  24/25 x 3.025.100,-                                   = Rp.  2.904.096,-                   

              Total hak                                                                            = Rp. 48.280.596,-

              (empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus

     sembilan   puluh enam rupiah)

4.2 Penggugat 2 Penggugat 1 (Endang Uno)

            - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-)                              = Rp. 27.225.900,-

- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 3.025.100,-  = Rp. 15.125.500,-

- Uang Penggantian Hak

  Cuti Tahunan  24/25 x 3.025.100,-                                   = Rp.  2.904.096,-

  Total                                                                                    = Rp.45.255.496,-

  (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan

   puluh  enam  rupiah)

 

4.3 Penggugat 3 (Andriano Ismail)

             - Uang Pesangon   (9 x Rp. 3.025.100,-)                          = Rp. 27.225.900,-

 - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 3.025.100,-  = Rp.  9.075.300,-

 - Uang Penggantian Hak

   Cuti Tahunan  24/25 x 3.025.100,-                                  = Rp.  2.904.096,-

   Total                                                                                   = Rp. 39.205.296,-

   (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima ribu dua ratus sembilan puluh

    enam rupiah)

4.4 Penggugat 4 (Agus Halusa)

            - Uang Pesangon (9 x Rp. 3.025.100,-)                              = Rp. 27.225.900,-

  - Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 3.025.100,-      = Rp. 15.125.500,-

- Uang Penggantian Hak

  Cuti Tahunan  24/25 x 3.025.100,-                                   = Rp.  2.904.096,-

  Total                                                                                    = Rp.45.255.496,-

     (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan

     puluh enam rupiah)

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Para Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian:

5.1 Penggugat 1 (Sofyan Assauri)

Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)

5.2 Penggugat 2 (Endang Uno)

Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)

5.3 Penggugat 2 (Andriano Ismail)

Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)

5.4 Penggugat 2 (Agus Halusa)

Upah Rp. 3.025.100 x 6 bulan = Rp. 18.150.600,- (Delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Upah Para Penggugat dengan rincian:

6.1 Penggugat 1( Sofyan Assauri) dengan rincian:

  • Kekurangan Upah tahun 2020 : Rp. 2.788.826 – Rp.1.800.000 = Rp.988.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp.11.865.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2021 : Rp. 2.788.826 – Rp.1.800.000 = Rp.988.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp. 11.865.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2022 : Rp. 2.800.580– Rp. 1.900.000 = Rp.900.580,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2022 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 900.580,- = Rp.10.806.960,-

  • Kekurangan Upah tahun 2023 : Rp. 2.989.350– Rp. 2.810.000 = Rp.179.350,-

Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 179.350= Rp.2.152.200,-

  • Kekurangan Upah tahun 2024 : Rp. 3.025.100– Rp. 2.810.000 = Rp.215.100

Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan)

5 bulan x Rp. 215.100,- = Rp.1.075.500,-

Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 1 (Sofyan Assauri) adalah sebesar Rp. 37.766.484,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)

 

6.2  Penggugat 2 ( Endang Uno) dengan rincian:

  • Kekurangan Upah tahun 2020 : Rp. 2.788.826 – Rp.2.000.000 = Rp.788.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 788.826,- = Rp.9.465.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2021 : Rp. 2.788.826 – Rp.2.100.000,- = Rp.688.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 688.826,- = Rp. 8.265.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2022 : Rp. 2.800.580– Rp. 2.250.000 = Rp.550.580,-

Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 550.580= Rp.6.606.960,-

  • Kekurangan Upah tahun 2023 : Rp. 2.989.350– Rp. 2.750.000 = Rp.239.350,-

Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 239.350= Rp.2.872.200,-

  • Kekurangan Upah tahun 2024 : Rp. 3.025.100– Rp.2.750.000 = Rp.275.100,-

Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan)

5 bulan x Rp. 275.100 = Rp.1.375.500,-

Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 2 (Endang Uno) selama 3 tahun adalah sebesar Rp 28.586.484,- (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus depalan puluh empat rupiah)

 

6.3 Penggugat 3 (Andriano Ismail)

Bahwa olehnya Tergugat wajib membayar kekurangan upah kepada Penggugat 2 (Andriano Ismail)  dengan rincian:

 

  • Kekurangan Upah tahun 2020 : Rp. 2.788.826 – Rp.1.800.000,- = Rp.988.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp.11.865.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2021 : Rp. 2.788.826 – Rp.1.800.000,- = Rp.988.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp. 11.865.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2022 : Rp. 2.800.580– Rp1.800.000,- = Rp.1.000.580,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2022 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 1.000.580,- = Rp.12.006.960,-

  • Kekurangan Upah tahun 2023 : Rp. 2.989.350– Rp. 2.300.000,- = Rp.689.350,-

Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 689.350,-= Rp.8.272.200,-

  • Kekurangan Upah tahun 2024 : Rp. 3.025.100– Rp. 2.300.000,- = Rp.725.100,-

Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan)

5 bulan x Rp. 725.100,-= Rp.3.625.500,-

Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 3 (Andriano Ismail) adalah sebesar Rp.47.636.484,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat  rupiah)

 

            6.4 Penggugat 4 (Agus Halusa)

  • Kekurangan Upah tahun 2020 : Rp. 2.788.826 – Rp.1.800.000 = Rp.988.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2020 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 988.826,- = Rp.11.865.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2021 : Rp. 2.788.826 – Rp.1.900.000 = Rp.888.826,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2021 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 888.826,- = Rp.10.665.912,-

  • Kekurangan Upah tahun 2022 : Rp. 2.800.580– Rp. 1.900.000 = Rp.900.580,-

Gaji sejak bulan Januari – Desember 2022 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 900.580,- = Rp.10.806.960,-

  • Kekurangan Upah tahun 2023 : Rp. 2.989.350– Rp. 2.450.000 = Rp.539.350,-

Gaji sejak bulan Januari– Desember 2023 (12 bulan)

12 bulan x Rp. 539.350= Rp.6.472.200,-

  • Kekurangan Upah tahun 2024 : Rp. 3.025.100– Rp. 2.450.000 = Rp.575.100

Gaji sejak bulan Januari– Mei 2024 (5 bulan)

5 bulan x Rp. 575.100,- = Rp.2.875.500,-

Total kekurangan Upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat 4 (Agus Halusa) selama 5 tahun adalah sebesar Rp.42.686.484,- (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)

 

7. Menyatakan sah dan berharga mobil DM mobil Box DM 8380 dan DM 9736 (sekarang DM 8291) milik Tergugat untuk dinyatakan sebagai sita jaminan;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Para Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak