Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2020/PN Gto LA ODE KHAIRUL HAKIM, S.H.,M.H JULFAN HADI MAKARAWO Alias IFAN Alias JULFAN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2020/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/P.5.10/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1LA ODE KHAIRUL HAKIM, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFAN HADI MAKARAWO Alias IFAN Alias JULFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              :

-----Bahwa terdakwa JULFAN HADI MAKARAWO ALIAS JULFAN hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, sekitar jam 17:30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2020 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa jalan Nani Wartabone, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada saat petugas Kepolisian mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap saksi Rifal Kasim yang saat itu sedang berada di tempat kostnya yaitu Kost Apel, Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, karena petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet tembakau Gorilla milik saksi Rifal Kasim di dalam dompet milik saksi Rifal Kasim dan 8 (delapan) linting tembakau Gorilla yang tersimpan di dalam pembungkus rokok merek Troy di dalam tas pinggang milik saksi Rifal Kasim dan setelah di interogasi petugas Kepolisian kemudian mengetahui bahwa saksi Rifal Kasim mendapatkan tembakau Gorilla tersebut dengan cara menggunakan media sosial Instagram milik terdakwa ke akun Instagram dengan nama “Systemofsafe” dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) gram dan setelah petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari saksi Rifal Kasim bahwa tembakau Gorilla tersebut didapatkan saksi Rifal Kasim dari terdakwa, petugas Kepolisian kemudian langsung menuju ke rumah terdakwa dan setelah tiba di rumah terdakwa petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet tembakau Gorilla yang tersimpan di dalam dompet terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Rifal Kasim kemudian di bawa ke Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa mendapatkan tembakau Gorilla tersebut pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2020 saat terdakwa berada di Kota Makassar dengan cara terdakwa melakukan chating melalui aplikasi Instagram miliknya dengan akun yang bernama “Newrogerproject” untuk memesan tembakau Gorilla sebanyak 1 (satu) gram dan setelah akun tersebut membalas chating terdakwa yang memberitahukan bahwa harga 1 (satu) gram tembakau Gorilla adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa membalas chating yang menyatakan setuju dengan harga tersebut, akun “Newrogerproject” tersebut kemudian mengirim chating ke akun milik terdakwa yang isinya menyatakan agar pembayarannya segera di transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening yang sudah tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa dan mengirim bukti transfernya ke akun Instagram “Newrogerproject” dan sekitar setengah jam setelah terdakwa mentransfer uang untuk pembayaran tembakau Gorilla tersebut, akun “Newrogerproject” tersebut kemudian mengirimkan alamat lemparan tembakau Gorilla namun terdakwa sudah lupa alamat tempat pengambilannya.-----------------------------

-----Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi tembakau Gorilla adalah pertama-tama terdakwa melinting tembakau Gorilla tersebut dengan menggunakan kertas rokok setelah itu terdakwa menempatkan salah satu ujung lintingan tembakau Gorilla tersebut di antara bibir terdakwa dan membakar ujung lainnya dengan menggunakan korek api, setelah terbakar terdakwa kemudian menghisap asapnya dengan menggunakan mulut dan mengeluarkan lagi asapnya melalui hidung dan mulut terdakwa dan pada saat terdakwa mengkonsumsi tembakau Gorilla pikiran terdakwa melayang-layang dan merasa tenang namun jika terdakwa tidak mengkonsumsi tembakau Gorilla maka terdakwa akan merasa seperti orang gila dan sering lupa ingatan serta tubuh terdakwa terasa menggigil.---------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1109/NNF/III/2020, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, Usman, S.Si.,M.Kes, dan Subono Soekiman selaku pemeriksa dan diketahui oleh Drs. Samir, SSt,Mk,M.A.P selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, hal mana pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto 0,7645 gram dan di beri Nomor Barang Bukti 2491/2020/NNF dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 2491/2020/NNF berupa daun kering seperti tersebut di atas adalah benar mengandung 5-Fluoro MDMB PICA.---------

Keterangan :

5-Fluoro MDMB PICA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 166 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

-----Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah, bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.-------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA : 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA   

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

DAN

KEEMPAT :

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya