Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDS- 01/BONBOL/Ft.1/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Dr. HAMIM POU, S.Kom., M.H.
Tempat lahir : Gorontalo.
Umur / tgl lahir : 56 Tahun / 11 Januari 1969.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Thayeb Mohammad Gobel Raya No 1. Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mantan Bupati Bone Bolango
Pendidikan : S.3 pada Universita Brawijaya
NIK : 7503161101690001
- PENAHANAN
Penyidik : - Ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024;
- Pembantaran sejak tanggal 25 April 2024 s/d 29 April 2024;
- Ditangguhkan penahanan sejak tanggal 29 April 2024.
Penuntut Umum : Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025.
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
-------Bahwa Terdakwa Dr. HAMIM POU, S.KOM., M.H, selaku Plt. Bupati Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.75.679 tanggal 8 September 2010 tentang Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango bersama-sama dengan Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM., selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango) dan Saksi YULDIAWATI KADIR, A.Md. selaku Bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango (keduanya dilakukan penuntutan secara terpiah dan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap ), pada waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Bupati Bone Bolango dan di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango di Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial di Kabupaten Bone Bolango yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012, secara melawan hukum yaitu:
- Tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 melalui Surat Keputusan Bupati Bone Bolango sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah” dan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan “Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD”.
- Menyetujui pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal pada Tahun Anggaran 2011 senilai Rp1.352.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp252.500.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada kelompok/anggota masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :900/2677/SJ. Tanggal 08 Nopember 2007 hal Hiban dan Bantuan Daerah point no. 7 menyebutkan “Pemberian Bantuan Sosial berupa uang kepada masyarakat besaran nominalnya seyogyanya dibatasi yang, pengaturan pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah” sehingga bertentangan dengan Lampiran II Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan Lampiran II Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2012;
- Menyetujui pemberian Bantuan Sosial tanpa didahului tanpa adanya proposal dari Pemohon Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011 senilai Rp132.500.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada kelompok/anggota masyarakat yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2012 yang menyebutkan“Kelompok/anggota masyarakat mengajukan proposal permohonan dalam bentuk uang kepada Bupati Bone Bolango melalui SKPD terkait, yang berisi antara lain: rencana penggunaan bantuan sosial, penerima manfaat bantuan sosial, besaran bantuan sosial yang diusulkan, dan waktu pemanfaatan bantuan sosial. Proposal dapat diteruskan kepada Bupati setelah dievaluasi dan direkomendasikan oleh Kepala SKPD terkait.”
- Menyetujui pemberian Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 untuk Belanja Bantuan kepada Kelompok Mahasiswa Unggul Kab. Bone Bolango senilai Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk belanja yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Bansos sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan” bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan orang lain yakni kelompok organisasi /masyarakat sebesar Rp1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pada Tahun Anggaran 2011 telah menganggarkan belanja Bantuan Sosial senilai Rp.5.782.500.000.- (lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2012 senilai Rp.5.145.500.000.-(lima milyar seratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total anggaran Bantuan Sosial untuk Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp.10.928.404.000.- (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah), dengan perincian :
- Bahwa proses pembahasan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Tahun Anggaran 2011 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 serta APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni :
- Untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan yaitu :
- RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
- Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah:
- Kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya;
- Kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga;
- Kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal;
- Proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
- Sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD.
3) Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
namun faktanya dalam penyusunan RKA-SKPD TA 2011 Terdakwa memerintahkan Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM., dan saksi ANAS PAUDI selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango dan saksi ANDI IDHAM selaku Kepala Bidang Anggaran pada DPKKAD Kab. Bone Bolango untuk menyusun RKA-SKPD tanpa di bahas terlebih dahulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selain itu pula pembuatan RKA Bantuan Sosial pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 tidak berdasarkan kepada Daftar Penerima Bantuan Sosial yang seharusnya ditetapkan oleh Keputusan Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan “Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah”, melainkan langsung di input ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan menjadi bagian dalam RAPBD Kabupaten Bone Bolango, selain itu Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2011 khususnya mengenai Bantuan Sosial tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 15/19/I/2011, tanggal 10 Januari 2011 tentang Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Bolango TA 2011 pada angka III, Belanja tentang Bansos menyebutkan ”terhadap bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat yang lainnya hendaknya dilakukan secara selektif dan diupayakan dalam penetapan besaran bantuannya sejalan dengan jiwa Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam arti jumlahnya dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan langsung serta diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dimana besaran bantuan sosial tidak boleh melebihi nilai penunjukan langsung dan sebelumnya penerima bansos sudah ditetapkan terlebih dahulu dalam Keputusan Bupati”, namun faktanya terhadap hasil evaluasi Gubernur Gorontalo tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dan tetap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPPKAD Kabupaten Bone Bolango dan Terdakwa memerintahkan kepada Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM untuk melaksanakan DPA yang telah ditetapkan tersebut.
- Untuk Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan yaitu :
Ayat (1) Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Kepala Daerah.
Ayat (2) Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD.
Ayat (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
namun faktanya dalam penyusunan RKA-SKPD tanpa di bahas terlebih dahulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kemudian langsung di input ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) oleh saksi ANAS PAUDI dan Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM., atas perintah Terdakwa dan menjadi bagian dalam RAPBD Kabupaten Bone Bolango. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2012 khususnya mengenai bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 338/19/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 tentang Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Bolango TA 2012 pada angka III Belanja tentang Bansos menyebutkan ”Penyediaan...Bantuan Sosial kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.1.5. sebesar Rp3.559.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang telah dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango pelaksanaannya agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 dan rinciannya sudah harus memuat usulan-usulan belanja Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggota Masyarakat atau organisasi masyarakat yang telah di proses dan disetujui”, namun faktanya terhadap petunjuk evaluasi Gubernur Gorontalo tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dan tetap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPPKAD Kabupaten Bone Bolango tanpa melalui sidang paripurna lagi, selain itu Terdakwa tidak membuat Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Penerima Dana Bansos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan “Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD ”, melainkan Terdakwa memerintahkan Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM.,melaksanakan DPA yang telah ditetapkan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Nomor 1.20/05/00/00/5/1 yang dirubah dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Nomor 1.20/05/02/00/00/5/1, Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011 terdiri dari :
No.
|
Uraian
|
DPA (Rp)
|
DPPA (Rp)
|
1
|
Belanja Bantuan Organisasi :
- Organisasi keagaman.
- Organisasi kepemudaan.
- Organisasi kemahasiswaan/pelajar.
- Organisasi kemasyarakatan.
- Masjid Suwawa (Masjid Besar Al Marhamah).
- Masjid lainnya.
- Masjid Botupingge.
- Bantuan kedukaan.
|
1.760.000.000
75.000.000
47.000.000
53.000.000
42.000.000
1.000.000.000
450.000.000
50.000.000
43.000.000
|
2.170.000.000
45.000.000
40.000.000
178.000.000
114.000.000
1.000.000.000
665.000.000
65.000.000
43.000.000
|
2
|
Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat.
- Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
|
3.125.000.000
|
3.125.000.000
|
3
|
Bantuan Kepada Partai Politik.
|
487.500.000
|
487.500.000
|
|
J u m l a h
|
5.372.500.000
|
5.782.500.000
|
Sedangkan Bantuan Sosial untuk Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Nomor 1.20/05/00/00/5/1 yang dirubah dengan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Nomor 1.20/05/02/00/00/5/1, terdiri dari :
No.
|
Uraian.
|
DPA.
|
DPPA.
|
1.
|
Belanja Bantuan Organisasi.
- Organisasi keagamaan.
- Organisasi kepemudaan.
- Organisasi kemahasiswaan/ pelajar (PAPMIB).
- Beasiswa akper/kebidanan Pinogu.
- Beasiswa Mhs Multimedia Nusantara.
- Beasiswa siwa Pinogu.
- Organisasi kemasyarakatan.
- Mesjid Kecamatan Suwawa.
- Mesjid Kec Botupingge.
- Mesjid Kec Bone Pesisir.
- Mesjid besar Kec Suwawa Timur.
- Mesjid besar Suwawa Selatan.
- Mesjid Baiturahman.
- Mesjid Kabila.
- Mesjid lainnya.
- Bantuan kedukaan.
|
959.000.000
40.000.000
44.000.000
27.000.000
50.000.000
-
-
85.000.000
28.000.000
75.000.000
50.000.000
50.000.000
25.000.000
50.000.000
50.000.000
200.000.000
100.000.000
|
1.507.000.000
40.000.000
94.000.000
27.000.000
50.000.000
173.000.000
30.000.000
155.000.000
28.000.000
105.000.000
50.000.000
50.000.000
25.000.000
50.000.000
50.000.000
320.000.000
100.000.000
|
2.
|
Belanja Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat
- Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (JAMKESPRA).
|
4.524.840.000
|
3.434.904.000
|
3.
|
Bantuan Sosial Kpd Anggota Masyarakat (BANTUAN MODAL USAHA).
|
200.000.000
|
204.000.000
|
Total
|
5.683.840.000
|
5.145.904.000
|
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri R.I Nomor :900/2677/SJ. Tanggal 08 Nopember 2007 hal Hibah dan Bantuan Daerah menyebutkan “Bantuan Sosial adalah salah satu bentuk instrument bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat. Selain itu, bantuan sosial tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan, juga diperuntukkan bagi bantuan Partai Politik” , selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan “Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”. Adapun pengertian resiko sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu “kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar”. Sedangkan tujuan pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan “Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat”, selain itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri R.I Nomor :900/2677/SJ. Tanggal 08 Nopember 2007 hal Hibah dan Bantuan Daerah menyebutkan yaitu pada prinsipnya pemberian bantuan sosial adalah “diperuntukkan bagi upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara langsung serta bersifat stimulan bagi program dan kegiatan pemerintah daerah pada umumnya” , sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan :
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d. sesuai tujuan penggunaan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial;
(3) Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki identitas yang jelas; dan
b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(5) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(6) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.
selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan” bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2677/SJ, tanggal 8 Nopember 2007 terhadap pemberian bantuan sosial berupa uang kepada masyarakat besaran nominalnya seyogyanya dibatasi yang pengaturan pelaksanaannya ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah, sehingga berdasarkan uraian tersebut Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 67 / KEP / BUP.BB / 117 / 2011, tanggal 31 Januari 2011 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 7.a / KEP / BUP.BB / 117 / 2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2012 yang menyebutkan huruf c. kelompok/anggota masyarakat mengajukan proposal permohonan bantuan sosial dalam bentuk uang kepada Bupati Bone Bolango melalui SKPD terkait, yang berisi antara lain rencana penggunaan bantuan sosial, penerima manfaat bantuan sosial, besaran bantuan sosial yang diusulkan dan waktu pemanfaatan bantuan sosial. Proposal dapat diteruskan kepada Bupati setelah dievaluasi oleh Kepala SKPD terkait. Bupati dapat menyetujui, mengurangi, menambah atau menolak bantuan sosial yang diusulkan oleh kelompok/anggota masyarakat. Proposal bantuan sosial yang telah disetujui Bupati diteruskan ke PPKD (BKAD) untuk proses untuk diproses pencairan dananya dalam batasan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini, sepanjang anggaran masih tersedia. Adapun batasan pemberian Bantuan Sosial dalam Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 67 / KEP / BUP.BB / 117 / 2011, tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 7.a / KEP / BUP.BB / 117 / 2012 tanggal 2 Januari 2012, dengan rincian :
- Tahun Anggaran 2011 :
No
|
Jenis Kegiatan Sosial
|
Tingkat Desa/Kelurahan
|
Tingkat kecamatan
|
Kabupaten
|
Ket
|
1.
|
Kegiatan acara adat
|
500.000 - 1.500.000
|
1.500.000 - 3.000.000
|
3.000.000 -5.000.000
|
|
2.
|
Kegiatan kemasyarakatan
|
500.000 - 1.500.000
|
1.500.000 - 3.000.000
|
3.000.000 -5.000.000
|
|
3.
|
Kegiatan keagamaan
|
500.000 - 1.500.000
|
1.500.000 - 3.000.000
|
3.000.000-5.000.000
|
|
4.
|
Kegiatan kepemudaan
|
500.000 - 1.500.000
|
1.000.000 - 3.000.000
|
2.000.000-3.000.000
|
|
5.
|
Kegiatan kemahasiswaan
|
500.000-1.500.000
|
1.000.000-3.000.000
|
2.000.000-3.000.000
|
|
- Tahun Anggaran 2012 :
No
|
Jenis Kegiatan Sosial
|
Tingkat Desa/Kelurahan
|
Tingkat kecamatan
|
Kabupaten
|
Ket
|
1.
|
Kegiatan acara adat
|
500.000-1.500.000
|
1.500.000-3.000.000
|
3.000.000-5.000.000
|
|
2.
|
Kegiatan kemasyarakatan
|
500.000-1.500.000
|
1.500.000-3.000.000
|
3.000.000-5.000.000
|
|
3.
|
Kegiatan keagamaan
|
500.000-1.500.000
|
1.500.000-3.000.000
|
3.000.000-5.000.000
|
|
4.
|
Kegiatan kepemudaan
|
500.000-1.500.000
|
1.000.000-3.000.000
|
2.000.000-3.000.000
|
|
5.
|
Kegiatan kemahasiswaan
|
500.000-1.500.000
|
1.000.000-3.000.000
|
2.000.000-3.000.000
|
|
Bantuan Studi Bagi Mahasiswa
|
No
|
Jenjang Pendidikan
|
Diploma III-S1
(Sarjana)
|
S2 (Magister)
|
S.3 (Doktor)
|
Ket
|
1.
|
Bantuan Studi
|
500.000-1.000.000
|
1.000.000-2.500.000
|
2.000.000-3.000.000
|
|
- Bahwa Terdakwa selaku Plt. Bupati Bone Bolango yang berwenang untuk menyetujui ataupun menolak terhadap proposal Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011 dan 2012 bersama dengan saksi SLAMET WIYARDI, Ak., M.M. selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango serta selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah dan Saksi YULDIAWATI KADIR, A.Md., selaku Bendahara Bantuan pada DPPKAD untuk melakukan proses pencairan dana bantuan sosial tersebut sebagaimana diatur dalam Surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 67 / KEP / BUP.BB / 117 / 2011, tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 7.a / KEP / BUP.BB / 117 / 2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial dilingkungan Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun 2011 dan Tahun 2012, namun kenyataannya Terdakwa melaksanakan pemberian Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011 dan 2012 bertentangan dengan Surat Keputusan petunjuk pelaksanaan Bantuan Sosial yang ditanda tangani oleh Terdakwa sendiri demi kepentingan politiknya untuk mendapatkan simpati masyarakat Kabupaten Bone Bolango sehingga Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yakni Sdr. Harun Nur Badjoda, S.Ip (meninggal dunia) untuk menyiapkan jadwal kegiatan Jumat Keliling dan Safari Ramadhan yang nantinya dalam kegiatan tersebut Terdakwa akan menyerahkan bantuan berupa uang yang akan diberikan secara tunai kepada masing-masing pengurus masjid yang dikunjunginya yang sumber anggarannya berasal dari Bantuan Sosial pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Kabupaten Bone Bolango, dimana untuk melaksanakan kegiatan tersebut Sdr. Harun Nur Badjoda, S.Ip mengajukan telaah staf kepada Terdakwa tentang jadwal kegiatan Jumat Keliling dan Safari Ramadhan serta jumlah bantuan masjid yang akan diberikan secara tunai namun jika kegiatan sudah mendesak Sdr. Harun Nur Badjoda, S.Ip tidak membuat telaah staf tentang jadwal dan besaran bantuan masjid, adapun untuk mencairkan anggaran Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011 dan 2012 yang digunakan dalam kegiatan Terdakwa tersebut, Sdr. Harun Nur Badjoda, S.Ip berkoordinasi dengan saksi SLAMET WIYARDI, AK.MM selanjutnya saksi JUMAIDIL, AP, S.Sos, Mec.Dev selaku Sekretaris DPPKAD Kab. Bone Bolango mengajukan telaahan staf kepada saksi SLAMET WIYARDI, AK.MM dan kepada Terdakwa untuk meminta persetujuan pencairan Bantuan Sosial tersebut walaupun tanpa adanya proposal dari Pemohon Bantuan Sosial, lalu setelah Terdakwa menyetujuinya dengan memberikan didisposisi pada telaahan staf tersebut maka kemudian oleh saksi SLAMET WIYARDI, AK.MM bersama saksi YULDIAWATI KADIR diproseslah pencairan Bantuan Sosial itu melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh saksi SLAMET WIYARDI, AK.MM sebesar Rp132.500.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara Bantuan yakni saksi YULDIAWATI KADIR dan ke rekening Bendahara pengeluaran Bagian Pemerintahan dan Kesra yaitu saksi ANITA DJAKARIA, ST dan bukan kepada rekening Pemohon Bantuan Sosial oleh karena pengurus masjid yang akan dikunjungi oleh Terdakwa dalam kegiatan Jumat Keliling dan Safari Ramadhan tidak pernah mengajukan proposal permohonan bantuan, selanjutnya setelah dilakukan penarikan tunai dari rekening Bendahara Bantuan yakni saksi YULDIAWATI KADIR dan ke rekening Bendahara pengeluaran Bagian Pemerintahan dan Kesra yaitu saksi ANITA DJAKARIA, ST dana bantuan sosial tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan ketika dana tersebut berada dalam penguasaannya Terdakwa secara tanpa hak memberikan dana bantuan sosial tersebut masing-masing pengurus Masjid pada kegiatan Jumat Keliling dan Safari Ramadhan yang seolah-olah merupakan bantuan pribadi dari Terdakwa, padahal Terdakwa mengetahui secara sadar sebagaimana diatur dalam Surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 7.a / KEP / BUP.BB / 117 / 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial dilingkungan Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun 2011 dan Tahun 2012 yang ditanda tangani oleh Terdakwa sendiri bahwa pemberian bantuan sosial disyaratkan terlebih dahulu adanya proposal permohonan bantuan sosial dari kelompok/anggota masyarakat dan penyalurannya dilakukan melalui mekanisme transfer dana kepada penerima bantuan. Adapun rincian bantuan sosial tahun anggaran 2011 sebesar Rp132.500.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa pada kegiatan Safari Ramadhan dan Jumat Keliling yaitu :
No.
|
SP2D
|
Dibayarkan kepada
|
Nominal
Pemberian Bansos
(Rp)
|
Nomor
|
Tgl. (dd/mm/ yyyy)
|
Uraian
|
Nama
|
Rekening
|
1
|
00641/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
10/03/2011
|
Belanja Bantuan Kepada Panitia Pembangunan Masjid di Wilayah Kab. Bone Bolango
|
Bendahara bantuan Keuangan Bone Bolango
|
01802020000014
|
21,000,000.00
|
2
|
00840/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
23/03/2011
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
Bendahara bantuan keuangan
|
018.02.02.000001-4
|
10,000,000.00
|
3
|
03463/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
02/08/2011
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
Bendahara bantuan keuangan
|
018.02.02.000001-4
|
59,000,000.00
|
4
|
03552/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
09/08/2011
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
Bendahara bantuan keuangan
|
018.02.02.000001-4
|
12,500,000.00
|
5
|
04169/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
25/08/2011
|
Bayar bantuan pembangunan masjid Al Misbah Kec. Tilongkabila
|
Bend. Bagian Tata Pemerintahan
|
018.02.11.020693-2
|
5,000,000.00
|
6
|
06684/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
20/12/2011
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
Bendahara bantuan keuangan
|
018.02.02.000001-4
|
25,000,000.00
|
J u m l a h
|
132,500,000.00
|
Sedangkan pada tahun anggaran 2012 bantuan sosial yang digunakan oleh Terdakwa pada kegiatan Safari Ramadhan dan Jumat Keliling tanpa Proposal Pemohon dan dicairkan melalui rekening Bendahara Bantuan yakni saksi YULDIAWATI KADIR sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian yaitu :
No.
|
SP2D
|
Dibayarkan kepada
|
Nominal
Pemberian Bansos
(Rp)
|
Nomor
|
Tgl. (dd/mm/yyyy)
|
Uraian
|
Nama
|
Rekening
|
1
|
00303/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
02/02/2012
|
Belanja Bantuan Kepada Panitia Pembangunan Masjid di Wilayah Kab. Bone Bolango
|
Bendahara bantuan Keuangan Bone Bolango
|
01802020000014
|
10,000,000.00
|
2
|
01084/SP2D-Bantuan/12052/2012
|
12/03/2012
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
Bendahara bantuan keuangan
Bone Bolango
|
018.02.02.000001-4
|
5,000,000.00
|
3
|
01802/SP2D-Bantuan/12052/2012
|
11/04/2012
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
Bendahara bantuan keuangan
Bone Bolango
|
018.02.02.000001-4
|
5,000,000.00
|
J u m l a h
|
20.000,000.00
|
hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 7.a / KEP / BUP.BB / 117 / 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dilingkungan Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Tahun Anggaran 2012 yang menyebutkan huruf B. Bantuan Sosial angka 2. Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial dan Pertanggungjawabannya huruf b. Bantuan Sosial selain bantuan untuk Partai Politik dapat diberikan dalam bentuk “uang dan barang” sebagai berikut :
- Bantuan sosial dalam bentuk uang dianggarkan oleh PPKD (BKAD) dalam kelompok belanja tidak langsung yang penyalurannya dilakukan melalui transfer dana kepada penerima bantuan.
huruf c. menyebutkan “Kelompok/anggota masyarakat mengajukan proposal permohonan dalam bentuk uang kepada Bupati Bone Bolango melalui SKPD terkait, yang berisi antara lain: rencana penggunaan bantuan sosial, penerima manfaat bantuan sosial, besaran bantuan sosial yang diusulkan, dan waktu pemanfaatan bantuan sosial. Proposal dapat diteruskan kepada Bupati setelah dievaluasi dan direkomendasikan oleh Kepala SKPD terkait. Bupati dapat menyetujui, mengurangi, menambah atau menolak pemberian bantuan sosial yang diusulkan oleh kelompok/anggota masyarakat. Proposal bantuan sosial yang telah disetujui Bupati diteruskan ke PPKD (BKAD) untuk diproses pencairan dananya dalam batasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, sepanjang anggaran masih tersedia. Selain itu pula Terdakwa menyetujui pemberian Bantuan Sosial terhadap 15 (lima belas) proposal permohonan yang dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh saksi SLAMET WIYARDI, AK.MM dan telah dibayarkan oleh saksi YULDIAWATI KADIR kepada Pemohon Bantuan Sosial dengan nominal pembayaran melebihi batasan yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango yang ditanda tangani sendiri oleh Terdakwa yakni Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.352.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
SP2D
|
Nilai Pemberian Bansos
|
Batasan Bansos Sesuai SK Bupati
(Rp)
|
Nilai Kelebihan Pembayaran
|
Nomor
|
Tgl. (dd/mm/yyyy)
|
Uraian
|
1
|
00196/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
02/02/2011
|
Bayar bantuan pembangunan masjid Al Marhamah Kec. Suwawa
|
300,000,000.00
|
5,000,000.00
|
295,000,000.00
|
2
|
00231/SP2D-BL/12052/2011
|
08/02/2011
|
Belanja Bantuan kepada Persatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Bone Bolango (PAPMIB) Gorontalo
|
17,000,000.00
|
5,000,000.00
|
12,000,000.00
|
3
|
00525/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
20/02/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Besar Nurul Arham Kec. Suwawa Timur
|
50,000,000.00
|
5,000,000.00
|
45,000,000.00
|
4
|
00361/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
25/02/2011
|
Belanja Bantuan Kepada Panitia Pembangunan Masjid Al-Muslimun Desa Panggula Kec Botupingge
|
50,000,000.00
|
5,000,000.00
|
45,000,000.00
|
5
|
00915/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
31/03/2011
|
Belanja Bantuan kepada Panitia Pembangunan Masjid Al Muthathahirin Kec. Tapa
|
150,000,000.00
|
5,000,000.00
|
145,000,000.00
|
6
|
00908/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
31/03/2011
|
Belanja Bantuan kepada Takmirul Masjid Besar Al-Mutaqaddir Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
|
50,000,000.00
|
5,000,000.00
|
45,000,000.00
|
7
|
01769/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
04/05/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Al-Marhamah Kec. Suwawa
|
400,000,000.00
|
5,000,000.00
|
395,000,000.00
|
8
|
02375/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
10/06/2011
|
Bayar bantuan kepada panitia pembangunan masjid di wilayah Bone Bolango
|
15,000,000.00
|
10,000,000.00
|
5,000,000.00
|
9
|
02417/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
14/06/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Al-Muslimun Desa Panggulo Kec. Botupingge
|
15,000,000.00
|
5,000,000.00
|
10,000,000.00
|
10
|
02490/SP2D-Bantuan/12052/2011
|
21/06/2011
|
Bayar bantuan kepada masjid Al Muthmainah
|
10,000,000.00
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
11
|
03021/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
13/07/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Al. Marhamah Kec. Suwawa
|
300,000,000.00
|
5,000,000.00
|
295,000,000.00
|
12
|
03462/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
02/08/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Ar-Rahim Desa Poowo Barat Kec. Kabila
|
15,000,000.00
|
5,000,000.00
|
10,000,000.00
|
13
|
03489/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
04/08/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Baiturrahman Desa Toto Selatan Kec. Kabila
|
15,000,000.00
|
5,000,000.00
|
10,000,000.00
|
14
|
05921/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
28/11/2011
|
Belanja Bantuan Kepada Panitia Pembangunan Masjid Al-Muslimun Desa Panggula Kec Botupingge
|
20,000,000.00
|
5,000,000.00
|
15,000,000.00
|
15
|
06967/SP2D-BANTUAN/12052/2011
|
27/12/2011
|
Belanja Bantuan Pembangunan masjid Al-Istiqamah Kec Suwawa Selatan
|
25,000,000.00
|
5,000,000.00
|
20,000,000.00
|
J u m l a h
|
1,432,000,000.00
|
80,000,000.00
|
1,352,000,000.00
|
Adapun pemberian Bantuan Sosial pada point no. 5 di atas terkait Belanja Bantuan kepada Panitia Pembangunan Masjid Al Muthathahirin Kec. Tapa yang melebihi batas sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa mengirimkan Surat No. 900/BUP.BB/529.a/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan No. 900/Bup.BB/16/1/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang memerintahkan bantuan sosial tahun 2011 kepada pengurus Masjid Muthatahirin Kec. Tapa Kab. Bone Bolango untuk menyerahkan kembali uang bantuan mesjid yang sudah diterima sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Tim Kerja RACHMAD GOBEL yang sedang melakukan renovasi Masjid Muthatahirin lalu berdasarkan surat Terdakwa tersebut maka pada tanggal 13 Januari 2012 Ketua Panitia Pembangunan Masjid Muthatahirin Kec. Tapa Kab. Bone Bolango yakni Sdr. UDIN RAJAK, BA bersama Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Muthatahirin yakni saksi FAISAL MOHIE menyerahkan uang bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Koordinator Tim Kerja RACHMAD GOBEL yakni Sdr. SUGITO selanjutnya Panitia Pembangunan Masjid Muthatahirin menyampaikan kepada Terdakwa tidak bertanggung jawab lagi atas bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut, sehingga terhadap pertanggung jawaban bantuan sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2011, hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011. Sedangkan pada tahun anggaran 2012 Terdakwa menyetujui pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp252.500.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
SP2D
|
Nilai Pemberian Bansos
|
Batasan Bansos Sesuai SK Bupati
(Rp)
|
Nilai Kelebihan Pembayaran
|
Nomor
|
Tanggal (dd/mm/yyyy)
|
Uraian
|
1
|
00469/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
15/02/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Al-Istiafal Desa Luwohu Kec Botupingge
|
10,000,000.00
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
2
|
00654/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
29/02/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Besar Nurul Yakin desa Buata Kec Botupingge
|
10,000,000.00
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
3
|
00891/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
06/03/2012
|
Belanja Bantuan Kepada Panitia Pembangunan Masjid Al-Muslimun Desa Panggula Kec Botupingge
|
35,000,000.00
|
5,000,000.00
|
30,000,000.00
|
4
|
01221/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
16/03/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Jami Nurul Ikhlas Desa Bilungala Kec. Bonepantai
|
10,000,000.00
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
5
|
01630/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
04/04/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Baiturahman Desa Toto Selatan Kec. Kabila
|
25,500,000.00
|
5,000,000.00
|
20,500,000.00
|
6
|
03708/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
06/07/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Baiturahman Desa Toto Selatan Kec. Kabila
|
20,000,000.00
|
5,000,000.00
|
15,000,000.00
|
7
|
04655/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
13/08/2012
|
Belanja Bantuan kepada Kelompok Mahasiswa Unggul Kab. Bone Bolango
|
168,000,000.00
|
18,000,000.00
|
150,000,000.00
|
8
|
06442/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
06/11/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Al-Wahidin Desa Panggulo Barat Kec. Botupingge
|
20,000,000.00
|
5,000,000.00
|
15,000,000.00
|
9
|
06429/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
06/11/2012
|
Belanja Bantuan Pembangunan Masjid Al-Muslimun Desa Panggulo Kec. Botupingge
|
10,000,000.00
|
5,000,000.00
|
5,000,000.00
|
10
|
06823/SP2D-BANTUAN/12052/2012
|
21/11/2012
|
Belanja Bantuan kepada Korp Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Kab. Bone Bolango
|
7,000,000.00
|
5,000,000.00
|
2,000,000.00
|
J u m l a h
|
315,500,000.00
|
63,000,000.00
|
252,500,000.00
|
Adapun pemberian Bantuan Sosial tahun anggaran 2012 pada point no. 7 di atas terkait Belanja Bantuan kepada Kelompok Mahasiswa Unggul Kab. Bone Bolango sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang diberikan kepada 6 (enam) orang yakni An. IIN SEPTIANI HADJU, ADIPUTRA WIJAYA KATILI, SARTIKA ENTE, TAUFIK DWI SAPUTRA TANWIR, RIA FADJRIN MUTMAINAH NTESEO NURHANUDIN LAMAKARAKA, MARGARETHA MALIKI dan SITRIANI K. TADU yang bukan merupakan kategori anak miskin sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan “bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu”, padahal tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Plt. Bupati Bone Bolango sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 huruf g dan Pasal 27 huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain “melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dan dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut antara lain “mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan ”.
- Bahwa Terdakwa pada Pemiihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2015 terpilih menjadi Bupati Bone Bolango dengan perolehan suara sebanyak 24.893 (dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM., selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango) dan Saksi YULDIAWATI KADIR, A.Md. selaku Bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam pemberian Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebagaimana telah diuraikan di atas telah
memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan orang lain yakni kelompok organisasi /masyarakat sebesar Rp1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) serta mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah
sebesar Rp1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dan diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------
SUBSIDAIR :
-------Bahwa Terdakwa Dr. HAMIM POU, S.KOM., M.H, selaku Plt. Bupati Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.75.679 tanggal 8 September 2010 tentang Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango bersama-sama dengan Saksi SLAMET WILIARDI, SE. Ak., MM., selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango) dan Saksi YULDIAWATI KADIR, A.Md. selaku Bendahara Bantuan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango (keduanya dilakukan penuntutan secara terpiah dan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap ), pada waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Bupati Bone Bolango dan di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango di Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak |