Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2022/PN Gto AHMAD MULA Kapolri Cq.Kapolda Cq.Satreskrimum Polres Bonbol Cq.Unit I Sat Reskrim Polres Bonbol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat 17 Pid.Pra
Pemohon
NoNama
1AHMAD MULA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq.Kapolda Cq.Satreskrimum Polres Bonbol Cq.Unit I Sat Reskrim Polres Bonbol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon

         untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : B/ 81 / IX / 2022 / RESKRIM tertanggal 9 September 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan (3) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan serta tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memerintahkan dan mewajibkan kepada Termohon untuk mencabut Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon tersebut;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon

Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya