Berdasarkan uraian sebagaimaan angka I s/d VI di atas, serta memperhatikan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berkenaan dengan Permohonan Praperadilan, berkenan kiranya hakim yang memeriksa dan mengalidi perkara permohonan praperadilan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IV/2024/SPKT/Polres Gtlo Kota tanggal 6 April 2024 sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/45/IV/Res.1.24/ Resta Gtlo Kota tanggal 15 April 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan berdasarkan
- Surat perintah penyitaan Nomor : SP-SITA/24/IV/RES. 1.24/2024/Resta Gtlo Kota tanggal 24 April 2024,
- Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 124/PenPid.B-SITA/2024/PN Gto pada tanggal 25 April 2024
Adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil toyoya Etios 1.2G M/T tahun 2013 warna Putih dengan nomor rangka MHFK39BTD2008386 Nomor Mesin 3NRV132745 dengan nomor polisi DM 1557 AG, dan
- 1 (satu) Lembr STNK Mobil dengan Nomor Polisi DM1557 AG atas nama Fransiska Umar
Kepada PEMOHON melalui kuasa hukumnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/65/V/Res.1.24/ 2024/Resta Gtlo Kota tanggal 15 Mei 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/32/V/Res.1.24/ 2024/Resta Gtlo Kota tanggal 22 Mei 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polres Kota Gorontalo Kota seketika sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan segala tindakan TERMOHON yang didasarkan pada laporan Polisi Nomor LP/B/74/IV/2024/SPKT/Polres Gtlo Kota tanggal 6 April 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum Acara Pidana, tidak sah dan batal demi hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau
Bilamana Hakim Penagdilan Negeri Gorontalo |