Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.MUTSAMIL MANTULANGI
3.RISKI TUNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1061/P.5.10/Etl.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTSAMIL MANTULANGI[Penahanan]
2RISKI TUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MUTSAMIL MANTULANGI Alias FIJEY  bersama-sama dengan Terdakwa II  RISKI TUNA Alias KING pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota timur Kota Gorontalo disalah satu kamar Hotel bernama “Hotel Garden”, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

---- Bahwa pada waktu dan tempat  sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya laporan informasi bahwa telah terjadi perdagangan orang melalui Whatsapp, saksi Imanuel Ivan Bagus Pratama, saksi Hafidz Ikhwani Yudhansyah dan saksi Rinaldy Tentenabi langsung menuju ke lokasi  di salah satu Hotel yang beralamtakan di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota timur Kota Gorontalo dimana Hotel Tersebut bernama “Hotel Garden” dan menemukan adanya tindakan perdagangan orang tersebut dimana saksi Rinaldy Tentenabi telah mengamankan Saksi Nisya Putri Muhamad alias Eca selaku korban dari penjualan tersebut bersama Saksi Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa dan juga Saksi Hafidz Ikhwani Yudhansyah.----

---- Bahwa Terdakwa I memperdagangkan Saksi Nisya Putri Muhamad alias Eca (korban) untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang yang telah memesannya melalui Terdakwa I dengan menggunakan aplikasi WhatsApp milik Terdakwa dengan nomor 082292485162.----

---- Bahwa ketika ada laki-laki hidung belang yang ingin memesan perempuan kepada Terdakwa I untuk melakukan hubungan badan, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Riski Tuna alias King  dan meminta foto dari Saksi Nisya Putri Muhamad alias Eca sesuai permintaan laki-laki hidung belang, setelah laki-laki hidung belang menyetujui untuk melakukan hubungan badan setelah melihat foto dari Saksi Nisya Putri Muhamad, kemudian kami membicarakan masalah harga, dan setelah di sepakati Terdakwa memberikan nomor telpon laki-laki hidung belang tersebut kepada Terdakwa II Riski Tuna Alias King, dan setelah itu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari perdagangan orang untuk melakukan hubungan badan tersebut.----

----Bahwa saksi Nisya Putri Muhamad alias Eca telah diperdagangkan melalui aplikasi Whatsapp untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki telah dilakukan sejak Agustus 2024 oleh Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kali dengan harga yang pertama Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di Hotel Amaris dan Terdakwa II Riski Tuna Alias King mendapatkan fee Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian di tanggal 02 September 2024 Terdakwa II menghubungi saksi Eca melalui apliaksi whatsapp sekitar pukul 16.30 WITA saksi Eca dikenalkan dengan Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey melalui akun whatsapp dan  setelah itu saksi Eca dan Terdakwa II Riski Tuna Alias King pergi ke hotel Grand Q untuk menunggu laki-laki yang ingin berhubungan badan dengan saksi melalui Aplikasi whatsapp dari Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey setelah melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut saksi di bayar sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi menerima uang tersebut saksi memberikan uang kepada Terdakwa II dan Terdakwa I dengan jumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing orang. Kemudian selanjutnya para terdakwa juga memperdagangkan saksi Eca dengan bayaran Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di Hotel Aston dan Terdakwa II dan Terdakwa I mendapatkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per orang dan yang ketiga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di Hotel Milinov dan Terdakwa II dan Terdakwa I mendapatkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per orang----

----Bahwa handphone yang digunakan oleh saksi Eca merupakan Iphone 13 Warna Putih dan nomor yang ada didalam yaitu 0852-1378-9662 yang digunakan untuk menghubungi Para Terdakwa merupakan milik Saksi Regina Juliana Mbayang.---

----Bahwa saksi Sri Delvi Lamuta alias Dea juga turut diperdagangkan oleh para terdakwa, Bahwa awalnya saksi Dea kenal dengan Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey pada bulan Desember 2024 Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey mulai menarwakan saksi Dea laki-laki yang ingin berhubungan lewat aplikasi whatsapp kemudian setelah itu Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey pada bulan Februari 2024 mendapatkan laki-laki yang ingin berhubungan badan melalui aplikasi whatsapp, yang terjadi di Hotel Grand Q sebanyak 1 (satu) kali pada bulan Februari 2024 dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey mendapatkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).----

----Bahwa selain mencarikan laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey juga pernah mencarikan laki-laki yang ingin di temani untuk karaoke sambil meminum-minum keras kepada saksi Dea----

----Bahwa saksi Dea menerima laki-laki yang ingin ditemani karaoke sambil mengkomsumsi minuman keras melalui aplikasi whatsapp dari Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey sebanyak 3 (tiga) kali. Yang pertama pada bulan Februari di Grand Q dengan tarif Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey mendapatkan fee Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan yang kedua dengan tarif Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di Inul Vista Karaoke dan Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey mendapatkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan yang ketiga dengan tarif Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) di Quen Tiara Karaoke dan yang ketiga saksi hanya membelikan makanan kepada Terdakwa I Mutsamil Mantulangi alias Fijey.---

---- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa I MUTSAMIL MANTULANGI Alias FIJEY  dan Terdakwa II  RISKI TUNA Alias KING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya