Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | IFACT AFRIANTI KOROMPOT | 1.PT. ACCENTUATES 2.PT. KARYA SUKSES KREASI (KASUKA) |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Uang Pesangon berdasarkan Pasal 156 Ayat (2) huruf (d) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 Ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: 7 bulan x 2.899.580,- = Rp. 20.297.060,- uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 Ayat (3) huruf (a) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 Ayat (3) huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: 4 Bulan x 2.899.580,- = Rp. 11.598.320,- Total =Rp. 31.695.380,- (tiga puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) 5. Memerintahkan Tergugat 1 untuk membayar jumlah tersebut diatas kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus; 6. Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Penggugat dengan criteria Baik; 7. Menyatakan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) terhadap seluruh asset serta harta benda milik Tergugat 1, baik barang bergerak maupun tidak bergerak; 8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan maupun upaya hukum kasasi (uit voerbarr bijvoorrad); 10. Memerintahkan Tergugat 1, tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |