Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Gto JUSMAN BOTUTIHE Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango cq. Kepala Satuan Reskriim Umum Polres Bone Bolango Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUSMAN BOTUTIHE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango cq. Kepala Satuan Reskriim Umum Polres Bone Bolango
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka kami mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo atau Majelis Hakim PraPeradilan yang memeriksa mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut;

Mengadili :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : SP. Sidik / 16 / IV/ Res. 1.6/  / 2025 / Sat-Reskrim, tanggal 03 April 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan  Nomor : Sp.Kap / 03 / IV / Res.1.6 / 2025 / Sat-Reskrim tanggal 04 April 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 03 / IV / res.1.6/ 2025 / Sat-Reskrim tanggal 05 April 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp.50.000.000,00- (Lima Puluh juta rupiah).

SUBSIDAIR :

Jika ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Majelis hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya