Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN I dan II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PELAWAN I dan II sebagai pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PELAWAN I adalah ahli waris dari almarhum JAMES MAMBU ;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan TERLAWAN III yang bertindak sebagai Pihak Kedua dalam Akta Notaris Nomor 17 tanggal 10 Juni 2016 tentang Delegasi (Penggantian Debitur Dan Pengalihan Utang) berikut akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 18 tanggal 10 Juni 2016 keduanya dibuat dihadapan Notaris SRI MURTI, SH., M.Kn, tidak sah ;
- Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 138 tanggal 31 Mei 2010 dibuat dihadapan Notaris Gunawan Budiarto,S.H. berikut Akta Nomor 17 dan 18 tanggal 10 Juni 2016 keduanya dibuat dihadapan Notaris SRI MURTI, SH., M.Kn dinyatakan dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan “ yang tidak sah dan tidak mengikat “ ;
- Menyatakan menurut hukum, segala akta yang timbul termasuk dan tidak terkecuali Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT jika ada), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), Akta Jaminan Fidusia, Sertipikat Jaminan Fidusia (SJF) harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat terutama terhadap jaminan yang menjadi bagian warisan PELAWAN I ;
- Menyatakan menurut hukum, benar dan sah PELAWAN II adalah Pemegang Hak atas SHM Nomor 891/Heledulaa dengan luas 660 M2 ;
- Menyatakan menurut hukum, surat pemberitahuan lelang Nomor B.1939/KC-XII/ADK/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 tidak mengikat khususnya terhadap SHM No. 891/Heledulaa (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM No. 891/Heledulaa Utara) luas 660 M2 ;
- Menyatakan menurut hukum, surat pemberitahuan lelang Nomor B.1939/KC-XII/ADK/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 tidak mengikat khususnya terhadap SHM No. No. 226/Tuladenggi (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM Nomor 547/Tuladenggi) luas 1984 M2 ;
- Menyatakan menurut hukum membatalkan Lelang dan menolak permohonan sita jaminan dan/atau mengangkat Sita Jaminan atas :
- Sebidang tanah seluas 150 M2, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Citra Garden Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHGB (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM) No. 180/Libuo atas nama SERLI KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 660 M2, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jl. Dr.Hi. Medi Botutihe, SE Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 891/Heledulaa (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM No. 891/Heledulaa Utara) tercatat atas nama ISHAK KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 112 M2, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Durian, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 217/Tomulabutao Selatan (ex. SHM No. 1076/Tomulabutao) tercatat atas nama SERLI KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 112 M2, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Durian, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 218/Tomulabutao Selatan (ex. SHM No. 1077/Tomulabutao) tercatat atas nama SERLY KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 1135 M2, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Tahir Manyo, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 547/Tuladenggi tercatat atas nama SERLI KATILI ;
- Sebidang tanah seluas 1984 M2, berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Tahir Manyo, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 226/Tuladenggi (Vs. Surat Pemberitahuan lelang BRI SHM Nomor 547/Tuladenggi) tercatat atas nama SERLI KATILI ;
- Menghukum TERLAWAN I, II, dan III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |