Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Gto DENNY JUAENI Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DENNY JUAENI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, berkenan kiranya hakim pemeriksa permohonan praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang didasarkan pada Laporan Polisi model A nomor: LP/A/24/XII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Gorontalo tanggal 11 Desember 2023;

3. Menyatakan administrasi penyidikan masing-masing - Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/101.a/XII/ 2023/Ditreskrimsus tanggal 11 Desember 2023 - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/59.a/XII/ 2023/Ditrskrimsus tanggal 11 Desember 2023 - Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/77.b/XII/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2023 - Surat Perintah penyidikan Nomor Sprin.Sidik/101.a/XII/2023/ Ditreskrimsus tanggal 11 Desember 2023 - Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/101.c/XII/2024/ Ditreskrimsus tanggal 31 Desember 2024 Adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor S.Tap/01/II/2025/ Ditreskrimsus tanggal tanggal 21 Februari 2025;

5. Menyatakan penahanan yang telah dijalani oleh Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 

6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Gorontalo seketika sejak putusan ini diucapkan;

7. Menyatakan segala tindakan lebih lanjut termohon yang didasarkan pada Laporan Polisi model A nomor: LP/A/24/XII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Gorontalo tanggal 11 Desember 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

8. Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini sebesar nihil.

Atau, Bilamana hakim pemeriksa praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya. ex aequo et bono.- 

Pihak Dipublikasikan Ya