Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Gto 1.Tarmizi Duawulu
2.Desi S. Adam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarmizi Duawulu
2Desi S. Adam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon Untuk perubahan nama anak pada Akta kelahiran  Nomor 7503-LT-20022020-0019 tanggal 20 Februari 2020 yang semula ditulis  FIONA FEDRA AULIA DUAWULU diubah menjadi FEDRA AULIA DUAWULU dan merubah anak kedua menjadi anak pertama.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Bolango Untuk Mencatat Perubahan tersebut kedalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas Nama anak para pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

Apabila Hakim Berpendapat lain, mintalah penetapan lain seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak