Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4.Ricardo, S.H.
8.Asyani Muslim, S.H., M.H.
1.FADLAN HALADA ALIAS ALAN
2.RATNA SALILAMA ALIAS MA ATAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-525/P.5.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Aminullah M Mentemas, S.H.
3Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4Ricardo, S.H.
5Asyani Muslim, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLAN HALADA ALIAS ALAN[Penahanan]
2RATNA SALILAMA ALIAS MA ATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat pelaksanaan kampanye  partai Hanura dengan caleg atas nama Ekhwan Ahmad yang memilki ijin berdasarkan STTP dengan Nomor : STTP/ 658 /YAN.2.2/I/2024/ DIT IK, tanggal 28 Januari 2024 yang di keluarkan oleh Polda Gorontalo, berdasarkan STTP tersebut  pelaksaan kampanye yang di lakukan oleh Caleg Ekhwan Ahmad yakni kampanye dengan metode blusukan dengan membagi-bagikan makanan berupa bubur di kel Tenda Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo dan kel.Pohe Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo serta pertemuan umum di Kel.Tanjung Kramat Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo. Pada saat tim kampanye Ekhwan Ahmad tiba di jembatan Kel Tenda Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo  dengan tujuan untuk melakukan kampanye blusukan dengan metode bagi bagi bubur tiba tiba mobil yang bermuatan APK tim kampanye di halangi atau di hadang oleh terdakwa Ratna Salilma dan saat itu terdakwa RATNA SALILAMA ALIAS MA ATAN mengucapkan kata kata berupa “Suka mati ngana” Texas disini’ Ngana tau mo jadi merembet ’Pulang ngana”   artinya “ kamu mau mati “ Texas disini” kamu tau mau jadi merembet “ pulang kamu “ . Selanjutnya ditempat yang sama pula, saksi Ekhwan Ahmad sampaikan ke sdr. Fikram “ saya ini mau kampanye dan titik lokasi kampanye saya disini”, kemudian sdr. Fikram menyampaiakn kepada Terdakwa FADLAN HALADA ALIAS ALAN dan teman- temannya bahwa saksi Ekhwan Ahmad hanya melihat situasi lokasi, dan sdr. fikram menyampaikan ke Terdakwa  FADLAN HALADA ALIAS ALAN dengan teman -temanya bahwa ini adalah pesta demokrasi bagaimana menurut kalian? Dan selanjutnya Terdakwa FADLAN HALADA ALIAS ALAN dan teman-temannya menjawab “tidak boleh, apapun yang akan terjadi tetap tidak boleh”. Bahwa akibat dari perbuatan para Terdawka, sehingga kegiatan kampanye yang telah direncanakan tidak terlaksana.

Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pidana pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat pelaksanaan kampanye oleh partai Hanura dengan Caleg atas nama Ekhwan ahmad yang memilki ijin berdasarkan STTP dengan Nomor : STTP/ 658 /YAN.2.2/I/2024/ DIT IK, tanggal 28 Januari 2024 yang di kelurakan oleh Polda Gorontalo, berdasarkan STTP tersebut  pelaksaan kampanye yang di lakukan oleh Caleg Ekhwan Ahmad yanki kampanye dengan metode blusukan dengan membagi-bagikan makanan berupa bubur di kel Tenda Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo dan kel.Pohe Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo serta pertemuan umum di Kel.Tanjung Kramat Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo. Pada saat tim kampanye Ekhwan Ahmad tiba di jembatan Kel Tenda Kec Hulonthalangi Kota Gorontalo  dengan tujuan untuk melakukan kampanye blusukan dengan metode bagi bagi bubur tiba tiba mobil yang bermuatan APK tim kampanye di halangi atau di hadang oleh terdakwa Ratna Salilma dan saat itu terdakwa RATNA SALILAMA ALIAS MA ATAN mengucapkan kata kata berupa “Suka mati ngana” Texas disini’ Ngana tau mo jadi merembet ’Pulang ngana”   artinya “ kamu mau mati “ Texas disini” kamu tau mau jadi merembet “ pulang kamu “ . Selanjutnya ditempat yang sama pula, saksi Ekhwan Ahmad sampaikan ke sdr. Fikram “ saya ini mau kampanye dan titik lokasi kampanye saya disini”, kemudian sdr. Fikram menyampaiakn kepada Terdakwa FADLAN HALADA ALIAS ALAN dan teman- temannya bahwa saksi Ekhwan Ahmad hanya melihat situasi lokasi, dan sdr. fikram menyampaikan ke Terdakwa  FADLAN HALADA ALIAS ALAN dengan teman -temanya bahwa ini adalah pesta demokrasi bagaimana menurut kalian? Dan selanjutnya Terdakwa FADLAN HALADA ALIAS ALAN dan teman-temannya menjawab “tidak boleh, apapun yang akan terjadi tetap tidak boleh”.

Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 521 Jo Pasal 280 ayat (1) Huruf F UU No 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya