Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Gto Rivaldo N Abjul Rahman Hamid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rivaldo N Abjul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEKS ABAS. S.H.,M.H.Rivaldo N Abjul
Tergugat
NoNama
1Rahman Hamid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji atau wanprestasi 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pinjaman dana/uang pokok kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 354.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)  sebagaimana dalil gugatan penggugat pada posita butir 3 (tiga) ditambah bunga sebsar 3% setiap bulannya  terhitung sejak bulan Mei 2025 sampai Pinjaman dana/uang Pokok tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservator beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;
8. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menjual harta benda milik Tergugat baik harta benda yang bergerak dan harta benda tidak bergerak yang diajukan pada permohonan sita jaminan sebagai pelunasan hutang atau Pinjaman dana/uang kepada Penggugat; 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uivoerbaar bij voorrad)
10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuwai perundang-udangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak