Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Bambang Thaib PT. Sinarmas Multifinance Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Thaib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, S.E., S.H.Bambang Thaib
Tergugat
NoNama
1PT. Sinarmas Multifinance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1.  Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
3.  Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
4.   Menyatakan bahwa pengajuan PHK tersebut belum Daluwarsa karena belum ada surat PHK secara resmi;
5.   Menyatakan PKWT kepada Penggugat Batal Demi Hukum;
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :
    - Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 3.205.330)  = Rp.         19.231.980.-
    - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.205.330.) =  Rp.         6.410.660,-
    - Uang Penggantian Hak 
? Cuti Tahunan  24/25 X Rp 3.205.330.-   = Rp.          3.077.117.-   
                                                       T o t a l =  Rp.       28.719.757.-
(dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar  membayar  kepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.205.330.- = Rp. 19.231.980.- (sembilan belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto Dan Nomor 302K/Pdt.SUS-PHI/2025.dan sesuai  ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.;
7.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
 
Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya