Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.Sus/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | FAZRIN U. BADJEBER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1493/P.5.10/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | - PERTAMA Bahwa Terdakwa FAZRIN U. BADJEBER, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 03.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teuku Umar Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 03.25 Wita di Jalan Teuku Umar Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Saksi FERRY dan Saksi FADLI kepada Terdakwa FAZRIN dimana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Nation Bold yang didalamnya berisi 6 (enam) atau 60 (enam puluh) butir obat Trihexiphenidyl dan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Nation Bold yang didalamnya 11 (sebelas) butir obat Trihexiphenidyl. Terdakwa mengaku bahwa pada saat itu Sdr. MEMI (DPO) menawarkan untuk menjual obat Trihexiphenidyl sebanyak 2 (dua) strip atau 20 (dua puluh) butir dimana hasil penjualan obat tersebut akan digunakan Sdr. MEMI untuk mengganti oli namun dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli obat tersebut sehingga Sdr. MEMI mengatakan dapat dibayar besok dan Sdr. MEMI memberikan obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Terdakwa sebanyak 71 (Tujuh Puluh Satu) butir untuk dijual dengan harga Rp. 15.000,00.- (Lima Belas Ribu) perbutirnya. Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl selama 10 (Sepuluh) bulan dan telah memperjualbelikan obat Trihexyphenidyl selama 8 (delapan) bulan dimana awalnya Terdakwa mendapatkan obat tersebut melalui aplikasi online dan saat ada yang membeli obat tersebut maka Terdakwa akan menyerahkan secara langsung obat tersebut kepada pembeli. Berdasarkan sertifikat pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.17.24.0009 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku ketua tim pengujian, menerangkan sebagai berikut:
Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Trihexyphenidyl Hasil : Positif Syarat : Positif Metode : KCKT Pustaka : FI Edisi VI Hal 1748 Kesimpulan : Sampel Tersebut Diatas Positif Triheksifenidil
Uji Yang Dilakukan : Identifikasi Pemerian Hasil : Bentuk: Tablet bulat pipih, tepi rata, kedua sisi polos Diameter 8,99 mm, tebal 2,6 mm warna Putih Syarat : - Metode : Pengamatan Visual Pustaka : FI Edisi VI Hal 1748 Kesimpulan : Sampel Tersebut Diatas Positif Triheksifenidil
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenaang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi seperti Obat Trihexyphenidyl.
------------Perbuatan Terdakwa FAZRI U BADJEBER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |